Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Perda Kesejahteraan Sosial Lansia Masih Sebatas di Atas Kertas

×

Perda Kesejahteraan Sosial Lansia Masih Sebatas di Atas Kertas

Sebarkan artikel ini

Foto Ilustrasi : Net

BANJARMASIN, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Taufik Husin Ssos, menilai masih banyak Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin yang saat ini dalam pelaksanaannya masih sebatas di atas kertas.

Baca Koran

Salah satunya, kata anggota dewan dari F-PDIP ini, kepada KP, Senin (5/11), Perda Nomor : 13 tahun tahun 2008 tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Lanjut Usia (Lansia) yang kemudian direvisi dengan terbitnya Perda Nomor : 20 tahun 2014.

“Terbukti meski Perda ini sudah cukup lama diterbitkan, namun dalam pelaksanaannya hingga saat ini belum banyak yang direalisasikan, khusus terkait program dalam upaya memberikan perlindungan terhadap Lansia,’’ ujarnya.

Menurut Taufik Husin, Perda lainnya belum dilaksanakan dengan baik adalah masalah penanggulangan gelandangan dan pengemis (Gepeng).

Terkait permasalahan ini, Taufik Husian berharap, Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ibnu Sina-Hermansyah dalam melaksanakan program serta visi-misinya tidak hanya terfokus melaksanakan pembangunan fisik.

`Tapi juga hendaknya harus memperhatikan peningkatan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial lainnya,’’ tandasnya

Lebih jauh ia mengemukakan, mengapresiasi keinginan Walikota Ibnu Sina yang disampaikan orang nomor satu di jajaran Pemko itu beberapa waktu lalu untuk mendirikan atau membangun Panti Jompo.

Masalahnya, katanya melanjutkan, karena dalam amanat Undang-Undang menyatakan setiap warga negara yang telah berusia lanjut (Lansia) berhak mendapatkan perlindungan dan perawatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2014 tentang Kesejahteraan Sosial Lansia.

Dalam Undang-Undang ini, jelas Taufik Husin, diamanatkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagaimana dituangkan oleh Pemko dalam Perda Nomor : 20 tahun 2014 tentang Kesejahteraan dan Perlidungan Lansia berkewajiban untuk memberikan perlindungan sosial kepada Lansia.

Menurutnya, dalam Undang-Undang ini dinyatakan, bahwa setiap warga negara yang telah berusia lanjut, cacat fisik, dan ataupun memiliki cacat mental berhak memperoleh perawatan.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Laksanakan Reses

“Kewajiban ini, kemudian dipertegas lagi dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor : 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia,’’ tandasnya.

Hal senada juga dikemukakan Elly Rahmah. Menurut anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin ini, proses implementasi perlindungan sosial lanjut usia oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja selama ini dirasakan belum berjalan efektif.

Meskipun, katanya melanjutkan, beberapa tahapan dalam perlindungan sosial Lansia telah dilaksanakan, namun belum mampu memberikan dampak kesejahteraan bagi seluruh lanjut usia, khususnya terhadap Lansia Lusia terlantar dan tidak mempunyai keluarga.

Ditegaskannya, dalam perlindugan sosial Lansia tidak hanya mencakup pada pemenuhan kebutuhan dasar saja, tapi juga harus berorientasi pada tujuan dari kebijakan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.

“Selain didukung fasilitas, sarana dan prarasana yang memadai serta adanya koordinasi yang terjalin dengan baik antara pihak-pihak terkait,’’ ujarnya.

Lebih jauh anggota dewan dari F-PAN ini mengatakan, sebagaimana telah dituangkan dalam Perda No : 20 tahun 2014, Pemko Banjarmasin perlu mengambil langkah-langkah untuk memperkuat program pembinaan dan perlidungan terhadap Lansia. Termasuk memperkuat dukungan keluarga dan masyarakat serta menyediakan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan Lansia.

“ Karena bagaiamanapun baik pemerintah, keluarga dan seluruh masyarakat harus tergugah untuk berupaya memberikan perlindungan dan meringankan beban Lansia di usia senja mereka,’’ kata Elly Rahmah. (nid/K-5)

Iklan
Iklan