PARINGIN, KP – Empat anggota tim enam yang merupakan pemenangan Ansharuddin dan Syaifullah telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Paringin atas dugaan cidera janji terkait honor yang belum dibayar, Senin (12/11) lalu
Dari anggota tersebut, ada Marhat salah satu anggota tim enam pemenangan, datang ke PN Paringin didampingi kuasa hukum Mahyuddin SH dan H Suriani SH.
“Kedatangan kami ke PN Paringin memasukan gugatan terkait dugaan cidera janji karena honor dari para klien kita yang belum dibayar,’’ kata Mahyuddin.
Adapun keempat anggota yang merupakan anggota tim pemenangan Ansharuddin dan Syaifullah itu, Dr H Zain Noktah Asli, Dr Muhammad, Amrullah dan Marhat.
“Tergugatnya Ansharuddin dan Syaifullah karena honor mereka belum dibayar selama 13 bulan sebagai anggota tim pemenangan mereka, terhitung sejak Januari 2015 hingga Pebruari 2016 dan sampai sekarang belum juga dibayar,’’ tambah Martin, panggilan familiar Mahyuddin ini.
Alasan mereka mengajukan gugatan ke PN Paringin, karena surat somasi yang pihaknya layangkan atau kirim tidak ada jawaban.
“Kita sudah layangkan somasi dengan tempo satu minggu, karena sudah lewat batas yang kita ajukan serta tidak ada tanggapan maka kita ajukan gugatan,’’ beber Martin.
Sementara Marhat ketika dihubungi via telpon seluler, kemarin siang, juga tak membantah kalau dirinya dan kawan itu mengajukan gugatan melalui pengaranya.
“Ia sudah dimasukan gugatan ke PN, untuk komentar lainnya, tanyakan saja sama pengacara kami,’’ ujarnya.
Sedangkan M Pajri SH MH, dari Borneo Law Firm yang merupakan kuasa hukum dari Ansharuddin ketika dikonfirmasi mengatakan belum menerima realise gugatan yang tersebut.
“Saya ada mendapat informasi tentang ada gugatan di PN Paringin, tapi saya belum tahu mengenai isi gugatan tersebut.
Saya juga belum berkordinasi dengan Pak Ansharuddin karena beliau sedang Umrah,’’ ungkap Pajri.
Dirinya juga belum tahu apakah untuk di PN Paringin dirinya yang mendampingi Pak Ansharuddin.
“Terkait gugatan di PN Paringin, saya belum tahu apakah saya yang akan dikuasakan atau diserahkan kepada bidang hukum di Pemkab Balangan,’’ jelas Pajri.
Saat ini yang dirinya fokuskan gugatan yang ada di PN Amuntai serta laporan di Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Sementara itu DR Irham Amin SH MH, yang diketahui kuasa hukum Syaifullah pada gugatan di PN Amuntai ketika dikonfirmasi awak media via telpon selular mengatakan belum ada dihubungi Syaifullah. (*/K-4)