Banjarbaru, KP– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, mengapresiasi kebijakan terukur Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) di bidang tata kelola keuangan daerah.
Terutama kerja keras meningkatkan derajat kemandirian fiskal daerah.
Berdasarkan data resmi Ditjen Bina Keuangan Kemendagri Tahun 2018, Pemprov Kalsel menempati peringkat ketiga tertinggi di bidang derajat otonomi fiskal daerah.
Posisi tertinggi pertama dan kedua kemandirian fiskal daerah ditempati DKI Jakarta dan Banten.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs Hamdani, MM MSi AK, pada Musrenbang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2018 yang bertempat di Aula Bappeda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis (22/11).
Dikatakan, posisi saat ini, 60 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bantuan keuangan pemerintah pusat hanya 40 persen.
“Antara pendapatan asli daerah dibandingkan dengam dana perimbangan dari pusat lebih besar pendapatan asli daerah.
Dari itu makanya Kalsel dikategorikan mandiri dalam pengelolaan keuangan fiskal. “Kami mengapresiasi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel yang menempati posisi ketiga setelah Provinsi DKI Jakarta dan Banten,’’ ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Kalsel H Sahbiin Noor mengucap syukur dan bangganya atas atas prestasi tersebut.
Gubernur berharap pemprov melalui dinas terkait dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
“Melalui perubahan RPJMD ini diharapkan bisa mempertahankan prestasi yang sudah dicapai dan dapat menyelesaikan pekerjaan yang belum tercapai,’’ ucapnya.
Gubernur juga menekankan, kerja bersama dengan stakeholder dan seluruh komponen masyarakat harus semakin solid.
Terkait hal itu, lanjut gubernur, aspek transparansi, legalitas dan akuntabilitas harus menjadi pedoman kinerja.
“Terima kasih kepada perangkat kerja daerah dan pusat serta seluruh komponen masyarakat atas partisipasinya di bidang tata kelola keuangan daerah, hingga pemprov bisa meraih prestasi ini,’’ ucap gubernur.
Sementara terkait perubahan RPJMD, Gubernur HBSahbirin Noor menjelaskan diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur perangkat daerah, serta organisasi perangkat daerah, yang berdasarkan peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.
Peraturan daerah ini merupakan aturan pelaksanaan dari amanat peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Selain itu, perubahan RPJMD ini juga perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi kinerja pemerintah daerah setelah adanya perubahan kewenangan urusan pemerintahan konkuren, antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota.
Urusan yang dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah provinsi antara lain, urusan pendidikan (setingkat SMA), urusan perhubungan (pengelolaan terminal dan jembatan timbang), urusan energi dan sumber daya mineral, dan urusan kehutanan.
“Melalui perubahan RPJMD menyesuaikan dinamika yang terjadi, maka perubahan ini kita harapkan lebih memantapkan pencapaian Visi dan Misi Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Kalsel MAPAN (mandiri dan terdepan) lebih sejahtera, berkeadilan, berkelanjutan, berdikari dan berdaya saing,’’ sebutnya.
Dikataka, aspek penting lain yang menjadi pertimbangan perubahan RPJMD bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adalah meningkatkan upaya penguatan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, serta hasil evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Diperlukan upaya penguatan SAKIP dengan cara penajaman sasaran dan program pembangunan, serta indikator-indikator pencapaian kinerja yang dicantumkan dalam RPJMD.
Dengan adanya Perubahan RPJMD Provinsi Kalsel Tahun 2016-2021. (*/K-2)