Banjarmasin, KP – Guna menanggapi demo digelar para LSM Pemuda Islam yang dilakukan pada 23 September 2019, lalu terkait keberadaan Cafe Nostalgia yang dianggap melanggar Perda Bantaran Sungai no 2 tahun 2007, ditepis H Aftahudin.
Menurutnya, keberadaan cafenya sudah ada legalitas dan tidak melanggar Perda Bantaran Sungai seperti apa yang ditudingkan para pendemo beberapa waktu lalu.
Untuk itu, H Aftahudin yang akrab dipanggil H Aftah bersama para karyawannya sambangi Kantor Balai kota Banjarmasin untuk menjawab demo lanjutan mengenai keberadaan cafenya tersebut, yang rencananya akan ada demo lanjutan.
“Saya tunggu tunggu tapi tidak ada demonya,’’ cetusnya, Senin (7/10).
Aftah juga mengaku baru tahu akan keberadaan Cafenya yang disoroti dari LSM, yang membuat mereka demo datang ke Balai kota beberapa waktu lalu.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian II Koni Kota Banjarmasin itu, mengaku siap duduk bersama untuk membicarakan kelegalitasan cafenya yang dianggap melanggar Perda.
“Justru itu saya datang ke balai kota bersama karyawan saya agar bisa bertemu langsung dengan mereka dan membicarakannya,’’ tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah merencanakan pembuatan taman hijau dipinggiran cafenya, hal itu merupakan bentuk dukungannya terhadap Pemko dalam mempercantik pinggiran jalan. (vin/K-5)