Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

KPK Instruksikan Tutup Perusahaan Tambang Tak Taat Aturan

×

KPK Instruksikan Tutup Perusahaan Tambang Tak Taat Aturan

Sebarkan artikel ini
1 KPK 1 klm Wakil ketua KPK

Kalau perusahaannya tidak tertib aturan tidak menyelesaikan kewajiban tutup saja, pemerintah harus tegas

BANJARMASIN, KP – Pengelolaan Sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Selatan salah satu sektor yang terus diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kalimantan Post

Beberapa kesempatan petugas KPK turun langsung ke lokasi tambang dan pelabuhan khusus tambang guna mengecek ketertiban aturan.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengakui hal tersebut. 

Laode menyebut pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Selatan masih banyak pelanggaran.

“Pelanggaran tidak selalu bermakna korupsi, akan tetapi ketidaktaatan regulasi juga banyak terjadi,” ucap Laode usai Seminar Korupsi di Sektor SDA,  di Aula Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis (17/10).

Menurut Laode, pengelolaan pertambangan harus sesuai dengan aturan, baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah.  Laode mendorong semua pelaku usaha menyelesaikan kewajiban yang dibebankan,  seperti royalti, pajak, jaminan reklamasi dan lainnya.

“Kalau perusahaannya tidak tertib aturan tidak menyelesaikan kewajiban tutup saja, pemerintah harus tegas,” pesannya.

Disinggung apakah mendapatkan laporan terkait tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VII KPK turun ke lokasi tambang?.

Laode mengakui sudah menerimanya.  Menurutnya ada beberapa rekomensasi yang diberikan kepada pemerintah.  “Pemerintah harus tegas kepada perusahaan yang tidak taat,” tegasnya.

[]Dibenahi

Sementara itu, Kabid Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, A Gunawan Harjito, menyambut baik rekomendasi KPK tersebut.

Menurut Gunawan pihaknya memang sedang menertibkan pertambangan yang tidak taat terhadap regulasi.

Gunawan menyebut selama ini pihaknya memang bekerjasama dengan KPK untuk menertibkan pertambangan. 

Dikatakan Gunawan, lubang-lubang tambang yang ditinggalkan menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk dibenahi.

“2017 kami baru menata pertambangan,  sekarang kita mulai bicara reklamasi.  Sampai saat ini sudah ada tiga perusahaan tambang yang mencairkan dana jaminan reklamasi,” ujarnya. 

Baca Juga :  Kloter 13 Akhiri Fase Pemulangan Haji Debarkasi Banjarmasin

“Artinya apa?. Yakni artinya beberapa perusahaan mulai tertib kewajiban,” jelas Gunawan.

Ia menambahkan, sampai dengan saat ini sudah 600 Izin Usaha Pertambangan (IUP)  yang dicabut karena tidak tertib aturan.  Gunawan memastikan pihaknya mengambil langkah tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Prosedurnya kami berikan surat peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 jika tetap masih nakal sesuai arahan pak kepala dinas dicabut,” bebernya.

Pada kesempatan tersebut Gunawan kembali menwanti-wanti pemegang IUP untuk mematuhi peraturan, sebab KPK terus melakukan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada pelaku usaha. (mns/K-2)

Iklan
Iklan