Kalau perusahaannya tidak tertib aturan tidak menyelesaikan kewajiban tutup saja, pemerintah harus tegas
BANJARMASIN, KP – Pengelolaan Sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Selatan salah satu sektor yang terus diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa kesempatan petugas KPK turun langsung ke lokasi tambang dan pelabuhan khusus tambang guna mengecek ketertiban aturan.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengakui hal tersebut.
Laode menyebut pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Selatan masih banyak pelanggaran.
“Pelanggaran tidak selalu bermakna korupsi, akan tetapi ketidaktaatan regulasi juga banyak terjadi,” ucap Laode usai Seminar Korupsi di Sektor SDA, di Aula Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis (17/10).
Menurut Laode, pengelolaan pertambangan harus sesuai dengan aturan, baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah. Laode mendorong semua pelaku usaha menyelesaikan kewajiban yang dibebankan, seperti royalti, pajak, jaminan reklamasi dan lainnya.
“Kalau perusahaannya tidak tertib aturan tidak menyelesaikan kewajiban tutup saja, pemerintah harus tegas,” pesannya.
Disinggung apakah mendapatkan laporan terkait tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VII KPK turun ke lokasi tambang?.
Laode mengakui sudah menerimanya. Menurutnya ada beberapa rekomensasi yang diberikan kepada pemerintah. “Pemerintah harus tegas kepada perusahaan yang tidak taat,” tegasnya.
[]Dibenahi
Sementara itu, Kabid Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, A Gunawan Harjito, menyambut baik rekomendasi KPK tersebut.
Menurut Gunawan pihaknya memang sedang menertibkan pertambangan yang tidak taat terhadap regulasi.
Gunawan menyebut selama ini pihaknya memang bekerjasama dengan KPK untuk menertibkan pertambangan.
Dikatakan Gunawan, lubang-lubang tambang yang ditinggalkan menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk dibenahi.
“2017 kami baru menata pertambangan, sekarang kita mulai bicara reklamasi. Sampai saat ini sudah ada tiga perusahaan tambang yang mencairkan dana jaminan reklamasi,” ujarnya.
“Artinya apa?. Yakni artinya beberapa perusahaan mulai tertib kewajiban,” jelas Gunawan.
Ia menambahkan, sampai dengan saat ini sudah 600 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut karena tidak tertib aturan. Gunawan memastikan pihaknya mengambil langkah tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“Prosedurnya kami berikan surat peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 jika tetap masih nakal sesuai arahan pak kepala dinas dicabut,” bebernya.
Pada kesempatan tersebut Gunawan kembali menwanti-wanti pemegang IUP untuk mematuhi peraturan, sebab KPK terus melakukan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada pelaku usaha. (mns/K-2)