Banjarmasin, KP – Dua tersangka korupsi pembangunan Pasar rakyat di desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru kini memasuki tahap dua, dan keduanya kini dititipkan pada Lapas Teluk Dalam Teluk Dalam Banjarmasin.
Kedua tersangka yang kini jadi penghuni Lapas Teluk Dalam tersebut adalah kontraktor pelaksana Sukirno dari CV Mutiara Indah Abadi dan konsultan pengawas Dedi Sunardi.
Kasi Pidsus Kejaksanaan Negeri Kotabaru Armien kepada awak media, Senin (21/10) di Banjarmasin membenarkan pihaknya telah menitipkan tersangka di Lapas Teluk Dalam.
“Memang benar kita dari Kejari Kotabaru telah menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan pasar tersebut yang dananya dari Kementerian Pedagangan dengan nilai pagu Rp6 miliar,” ucap Armien.
Disebutkan Armein, dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi pemutusan kontrak pada saat proyek dikerjakan sekitar 47 persen.
Pemutusan tersebut dilakukan karena memang waktu pekerjaan sudah habis dan pengerjaannya juga belum selesai, untuk tersangka Sukirno ini dari CV MIA, yang kini telah ditahan di Palangkaraya karena juga terjerat kasus di sana.
Proyek pembangunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo tahun 2017, Dinas Perdagangan Kotabaru dapat dana hibah dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp6 miliar.
Tersangka Dedi Sunardi yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin karena diduga juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan limba tinja (IPLT) di kecamatan Sebelimbingan Kotabaru.
Menurut Armein dalam kasus pasar ini terdapat unsur kerugian negara di kisaran mencapai Rp. 400 juta.(hid/K-11)