Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin terus mendesak agar memprioritaskan pengamanan terhadap seluruh aset milik daerah. Masalahnya, sampai sekarang masih banyak aset milik Pemko Banjarmasin belum tertantangani dengan baik, bahkan belum dilindungi bukti kepemilikan yang sah.
Seperti, kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono SE, masih banyaknya tanah belum bersifikat, belum dilakukannya pematokan serta pemagaran batas tanah yang dimiliki dan dikuasai Pemko Banjarmasin.
Bambang Yanto mengemukakan, pengamanan dan perlindungan aset penting dijadikan perhatian agar seluruh aset milik daerah tersebut aman dan tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Menyadari hal ini, dalam pembahasan RAPBD tahun anggaran 2020 sertifikasi aset milik Pemko kami minta supaya dijadikan skala prioritas untuk dianggarkan,’’ katanya dihubungi {{KP}}, Minggu (3/11).
Anggota dewan dari Partai Demokrat ini mengatakan, pengamanan aset milik daerah sudah diperintahkan oleh mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Komolo kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota ketika melakukan rapat koordinasi bersama KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional belum lama ini.
“Dari hasil rapat koordinasi itu diinstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar menyusun rencana anggaran belanja mulai tahun anggaran 2020 pos anggaran untuk sertifikasi aset daerah,’’ ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil rapat kerja dengar pendapat komisi II dengan instansi terkait di lingkungan Pemko berulangkali terungkap, sekitar 183 persil tanah milik Pemko yang hingga kini belum dilindungi bukti kepemilikan seperti sertifikat.
“Padahal aset berupa tanah milik Pemko Banjarmasin yang belum disertifikati itu umumnya sudah berdiri bangunan,’’ ujarnya.
Dikemukakan, berdasarkan data diantara ratusan tanah yang belum disertifikati tersebut gedung Sekolah Dasar (SD) sebanyak 90 persil, 17 persil tanah untuk kantor kelurahan, beberapa puluh persil rumah dinas dan puskemas serta puluhan perkantoran.
Terakhir, ungkap Bambang Yanto, dari rapat kerja dengar pendapat yang digelar komisi II dari sebanyak sekitar 30 bangunan pasar milik Pemko Banjarmasin ternyata diketahui hanya sekitar 7 buah diantaranya yang sudah memiliki sertifikat.
Menurutnya, menyikapi belum disertikatinya tanah milik Pemko ini, komisi II DPRD Banjarmasin sudah mendesak agar masalah tersebut kiranya dijadikan perhatian serius untuk diprogramkan dianggarkan secara bertahap oleh Pemko Banjarmasin.
Ia menandaskan, pengamanan aset milik daerah harus diantisipasi agar mempunyai jaminan yang kuat dan tidak berakibat permasalahan hukum di kemudian hari jika diklaim pihak-pihak tertentu.
“ Sekaligus agar Pemko tetap mampu mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana salah indikator penilaian dari BPKP adalah terkelolanya penanganan aset secara baik,’’ ujarnya menambahkan.
Pentingnya pengamanan aset ini sebelumnya juga pernah mendapat perhatian serius dari Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina. Terbukti, baru tiga bulan menjabat orang nomor satu di jajaran Pemko itu meminta SKPD terkait melakukan pembenahan dan pendataan aset agar lebih akurat. (nid/K-5)