Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin, lewat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) bakal menghapus piutang retribusi pasar oleh para pedagang yang mayoritas melakukan penunggakan karena berhenti berdagang sejak bertahun tahun yang lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar (PSDP) Disperdagin kota Banjarmasin, Ichrom m Tezar mengungkapkan piutang retribusi di kota Baiman sangat besar, namun demikian ia tidak bisa membeberkan secara detail berapa angka yang pas dari jumlah piutang tersebut.
Menurut Ichrom M Tezar, keterbatasannya dalam penyampaian data secara rinci itu akibat pihaknya saat ini masih melakukan pendataan melalui metode GIS (Geografis Informatic System) yang diperkirakan bakal rampung hingga tahun 2020 mendatang.
Pria yang kerap disapa Tezar ini menjelaskan dihapusnya piutang retribusi itu dengan syarat piutang sudah terjadi sejak tahun 2012 keatas dan detail dari orang yang melakoni piutang itu hilang jejak hingga sumber.
“Jadi yang dihapuskan ini adalah piutang tahun 2012 keatas kita usulkan, yakni tahun 2011, 2010, 2009 dan keatasnya lagi, serta orang yang berutangnya hilang jejak atau berhenti berdagang,” beber Tezar, Senin (11/11).
Tezar mencontohkan seperti yang terjadi di salah satu pasar bersejarah yakni pasar Sudimampir yang menurut data kios setempat berjumlah 25 kios, namun pada kenyataannya saat ini pada pasar tersebut hanya tersisa 2 kios.
Selain itu, Tezar membeberkan, mayoritas terjadi penunggakan akibat banyaknya double data seperti fisik bangunan yang sudah tidak ada, namun pendataan pada aplikasi masih ada, namun ia menegaskan hal ini akan ditanggulangi secepatnya dengan melakukan proses perintegrasian data di seluruh pasar di Kota Banjarmasin.
“Kalau sudah fix data maka akan kita ekspose kembali, diperkirakan tahun 2020 pendataan ini selesai,” pungkasnya. (Zai/KPO-2)