Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Korupsi Dana Desa, Kusairi Diganjar Kurungan 3,5 Tahun

×

Korupsi Dana Desa, Kusairi Diganjar Kurungan 3,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2019 11 11 at 23.56.37

Banjarmasin, KP – Terdakwa mantan Kepala Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kab. Banjar, Kusairi, setelah vonis di jatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, terdakwa  setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, bisa menerima vonis tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Santoso menjatuhkan vonis selama tiga tahun dan enam bulan, disamping itu majelis juga mempidana denda sebesar Rp50 juta.

Baca Koran

Dalamm putusan tersebut majelis juga mengganjar terdakwa dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar lebih bila tidak mempunyai kekayaan sebesar itu maka kurungan bertambah setahun

Majelis juga sependapat dengan JPU, kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Atas putusan tersebut pihak JPU yang diwakili Effendi Nugraha masih menyatakan pikir pikir untuk mengkonsultasi dengan atasan.

Jika dibandingkan dengan tuntutan, vonis hakim lebih rendah, JPU menuntut terdakwa penjara selama lima tahun, karena menyelewengkan uang dana desa.

Selain pidana penjara tersebut, juga mempidana denda sebesar Rp100,-juta subsidair selama enam bulan, serta membayang uang pengganti Rp1 M dengan ketentuan bila tidak dibayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Seperti diketahui terdakwa Kusairi mantan Kades Lok Buntar tersebut, di dakwa JPU, menggunakan uang dana desa tidak sesuai peruntukan untuk memperkaya diri sendiri, Berdasarkan perhitungan akibat perbuatan terdakwa tersebut terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp1 M lebih.

Disebutkan JPU, pada 2016 sampai dengan Juli 2018 di desa Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar telah dilaksanakan pembangunan jalan paving blok dengan menggunaan anggaran dana desa.

Terdakwa menurut JPU, melakukan aksinya dengan caranya mark up dan membuat SPJ disesuaikan dengan RAB dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp 1.849.520.995.

Baca Juga :  Enam Orang Diamankan dalam OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara

Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.058.006.657. Semua pengelolaan keuangan diatur oleh Kepala Desa dan sekaligus memegang keuangan. (hid/K-4)

Iklan
Iklan