Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Teman Miras Diancam Dibunuh

×

Teman Miras Diancam Dibunuh

Sebarkan artikel ini
10 ancam 2klm
endra Saputra Noviadi, pelaku pengancaman dan barang bukti sajam. (KP/Net)

Amuntai, KP – Hendra Saputra Noviadi (29) terpaksa diamankan, sebab dilaporkan korban Budi (27), teman minumnya sendiri, atas pengancaman dengan senjata tajam (sajam).

Pelaku kemudian dijemput anggota Polsek Alabio di rumahnya Desa Sungai Pandan Hilir, Kecamatan Sei Pandan, Kabupaten HSU, Rabu (13/11) sore sekitar pukul 17.30 WITA.

Kalimantan Post

Dari rumah pelaku, petugas juga mengamankan dua senjata tajam (sajam), yakni jenis keris dengan panjang sekitar 14 cm dan belati dengan panjang 11 cm serta satu buah taplak meja berwarna hijau, untuk dijadikan barang bukti.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, melalui Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budiyuwono membeberkan, kasus pengancaman tersebut terjadi di Jalan Hasbullah Yasin RT 02 Desa Sungai Pandan Hilir Kecamatan Sei Pandan, Rabu (13/11) sekitar pukul 14.00 WITA.

Awalnya pelaku mengajak korban Budi (27) datang ke rumahnya untuk minum-minum alkohol.

Saat asik minum, pelaku mengatakan tersinggung dengan ucapan korban dan mengeluarkan keris dan belati dari dalam saku celananya dan diletakan di dekat lutut kanan korban.

Akhirnya, terjadi rebutan sajam antara pelaku dan korban. Sempat menang dalam perebutan, namun pelaku kembali berhasil mengambil kembali sajam tersebut.

Takut terluka, korban langsung ambil langkah seribu. Pelaku makin beringas dan mengejar untuk berusaha melukai korban, bahkan sambil mengancam membunuh.

Lolos dari serangan pelaku, korban melaporkan kepada pihak kepolisian. “Kemudian jajaran Polsek Alabio berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya. Dan dari penggeledahan kedua sajam berhasil ditemukan dan selanjutnya dijadikan barang bukti,” kata Kapolsek.

Atas perbuatan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seseorang dengan menggunakan senjata tajam tanpa izin, yang bersangkutan diproses hukum lebih lanjut.

“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHPidana,” tandasnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  JPU Hadirkan Tiga Kesaksian Korban Penipuan Kredit Fiktif Oknum Bank Plat Merah di Kotabaru
Iklan
Iklan