Banjarmasin, KP – Berganti pejabat baru, kasus lama yang ada di kejaksaan tinggi (Kejati) Kalsel bukan berarti distop. Sebab dipastikan akan tetap dibuka dan dituntaskan.
Aspidsus Kejati Kalsel, yang baru dilatik, Dwiyanto Prihartono kepada wartawan mengatakan, akan inventarisir kembali data dan kasus lama yang belum selesai, sepeninggalan pejabat lama.
“Kita segera selesaikan, setelah tugas dan tanggung jawab pada saya,” kata pria yang pernah menjabat Kajari Jepara ini, Senin (18/11).
Sementara Kepala Kejati Kalsel, Arie Arifin mengatakan, rotasi jabatan dalam sebuah instansi hal yang wajar. ”Ini untuk penyegaran,” ujarnya.
Saat itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Munaji SH MH, bergeser jabatan dan serah terima di Aula Kejati Kalsel dan ia digantikan Dwiyanto Prihartono.
Munaji akan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Cibinong Jawa Barat.
Munaji di Kalsel sudah menjabat sebagai Aspidsus selama 2 tahun 8 bulan.
“Ada kasus yang sudah ditangani dan masih berjalan sepeeti pipanisasi dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banjar dan Kasus pengadaan kapal pembersih sungai(Sapu-sapu) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
“Saya akan titipkan kepada yang menggantikan beberapa kasus yang sudah ditangani dan masih berjalan,”tambahnya
Lainnya asus proyek Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang terjadi di Hulu Sungai Tengah (HST) dari Dinas PUPR dan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, untuk sementara ini dihentikan (SP3).
Mengapa demikian, menurut Munaji setelah dilakukan kajian dengan mengundang saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, ternyata pengerjaannya sudah sesuai aturan.
“Untuk itu kasus IPLT sementara kami hentikan karena tidak terbukti ada kerugian negara, kecuali ditemukan bukti baru maka akan dilanjut kembali,” tegasnya. (K-2)
Aspidsus Kejati Kalsel yang Baru Inventarisir Kasus Lama Ditinggalkan
