Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Polisi Air (Polair) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan penyeludupan belasan ribu rokok illegal dengan tiga merek.
Rokok yang rencananya disebarkan di Banjarmasin tersebut diamankan di kawasan Sungai Martapura, atau tepatnya di Pelabuhan Lama, Banjarmasin, Jumat pagi (15/11) lalu, sekitar pukul 08.00 Wita.
Dimana pihak berwajib polisi perairan ini pun menyita 14.700 bungkus rokok beragam merek yang dibungkus pemiliknya dalam 25 kardus. Rokok tersebut diduga ilegal atau tanpa cukai resmi.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP John Lois Letedara SIK, didampingi Kanit Gakkum Ipda Selamat Tiyadi SH, saat dikonfirmasi Senin (18/11) kepada wartawan membenar pihaknya temukan 14.700 bungkus rokok tak bercukai.
Oleh pihak berwajib, perkara ini bersama barang hasil temuan kemudian dilimpahkan ke ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B, Banjarmasin.
Dikatakan AKP Jonh Lois Ledara SIK, merujukkan perkara rokok tanpa cukai, sebagai mana dimaksud dalam pasal 56 UU RI No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Sehubungan dilimpahkan perkara rokok tanpa cukai ini, anggota Sat Polair Polresta Banjarmasin, juga mengirimkan Berita Acara Pidana (BAP) inteview empat orang terduga penerima barang rokok ilegal tersebut, yaitu atas nama Totok Sugianto, Misul, Rahmadi dan H Rusdiansyah,” ungkapnya.
Dari keterangan terduga penerima, rorok ilegal tanpa pita cukai ini yang dikemas dalam 25 kardus akan dipasarkan di Banjarmasin dan lokasi lainnya.
Belasan ribu rokok illegal yang disita itu diantaranya merk Sakura 1.300 bungkus, merk H2 6.000 bungkus, dan merk AA 7.400 bungkus.
“Semua barang bukti ini diamankan dari KM Sabar Indah yang tengah sandar bongkar muat barang,” jelasnya.
Selain itu Sat Polairud, juga mengamankan satu bondel dokumen kapal KM Sabar Indah II. (fik/yul/K-4)