BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin, meminta agar para lurah mengoptimalkan penggunaan dana kelurahan yang dikuncurkan pemerintah pusat.
Harapan itu disampaikannya, karena berdasarkan evaluasi serapan dana kelurahan tahap pertama dinilai belum sepenuhnya optimal, yaitu tersisa sekitar Rp7,2 miliar dari total dana kelurahan tahap pertama Rp9 miliar.
“ Hal ini tentunya menjadi PR seluruh kelurahan di Kota Banjarmasin untuk mengoptimalkan lagi penggunaannya dalam upaya menunjang peningkatan pembangunan di lingkungan kelurahan masing-masing,’’ harapannya kepada {{KP}}, Senin (18/11).
Selain meminta memaksimalkan penyerapan dana kelurahan, HM Yamin juga mewanti-hati kepada seluruh lurah se-Kota Banjarmasin agar berhati-hati dalam mengelola dana kelurahan agar penggunaannya bisa dipertanggung jawabkan.
Terkait penggunaan dan pengelolaan dana tersebut, HM Yamin meminta kepada Pemko Banjarmasin agar memberikan bimbingan serta arahan kepada seluruh lurah melalui pelatihan atau bimbingan teknis.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan disebutkan bahwa lurah sesuai ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
HM Yamin mengakui, sementara ini ada kekhawatiran apakah para lurah bisa menjadi KPA karena belum pernah mendapatkan pelatihan soal itu. “Tapi kalau dipersiapkan sebelumnya, maka kekhawatiran itu akan bisa diantisipasi,’’ katanya.
Unsur pimpinan dewan dari Partai Gerindra ini mengemukakan, dana kelurahan selain dana desa dikucurkan bertujuan untuk lebih mendorong peningkatan pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali. Menurutnya, selain dibutuhkan kehati-hatian, pemanfataan dana kelurahan yang baru dikucurkan tahun 2019 ini harus diawasi secara ketat, sehingga implementasi sesuai peruntukannya.
“Pengawasan secara ketat juga sekaligus untuk meminimalisir kemungkinan penyimpangan yang bisa berindikasi pada terjadinya tindak pidana korupsi demi kepentingan pribadi atau dilakukan secara bersama-sama,’’ kata Matnor Ali, kepada {{KP}}, Kamis (14/11) lalu.
Matnor Ali menjelaskan, secara prinsip, peruntukan dana kelurahan mirip dengan bantuan dana desa yang sebelumnya telah digulirkan pemerintah, yakni salah satu tujuannya untuk menyokong pembangunan infrastruktur serta fasilitas di kelurahan.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil tidak menepis masih belum optimalnya penyerapan dana kelurahan. Ia mengatakan, total dana kelurahan di terimaa Kota Banjarmasin tahun 2019 sebesar Rp19,2 miliar yang dicairkan dalam dua tahap.
Subhan Nor Yaumil mengatakan, belum dapat memastikan apakah dalam tahap kedua dana kelurahan itu dapat dicairkan karena penyerapan tahap pertama tidak mencapai target atau kurang dari 50 persen.
“Sementara berakhirnya tahun anggaran tinggal satu setengah bulan lagi,’’ ujar Subhan Nor Yaumil, seraya menambahkan bantuan dana kelurahan yang bersumber dari APBN ini setiap kelurahan menerima Rp370 juta. (nid/K-5)