Banjarmasin, KP – Sedikitnya 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2020.
Persetujuan bersama penetapan Propemperda tahun 2020 ditandatangi Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin, Hj Ananda dan Tugiatno pada paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (22/11).
Dari 19 Raperda yang disepakati, lima Raperda atas usulan inisiatif dewan, yaitu Reperda tentang Izin Mendirikan Bangunan, Raperda Perubahan Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Selanjutnya, Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Distabilitas dan Raperda Perubahan terhadap Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif menyatakan optimisnya seluruh Propemperda dipersiapkan dapat dituntaskan pembahasannya pada tahun 2020.
Arufah menjelaskan, persetujuan bersama kesepakatan penetapan Propemperda ditetapkan menjadi keputusan DPRD, telah melalui proses pembahasan antara Pemko dan Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin.
“Pembentukan Perda sesuai amanat undang-undang merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum, yang terwujud jika didukung cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan daerah,’’ jelanya.
Selain itu, proses pembuatan perda harus berdasarkan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pengesahan dan penyebarluasan.
“Perda adalah peraturan perundang–undangan yang dibentuk oleh DPRD atas persetujuan bersama dengan kepala daerah,’’ kata mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
Dikemukakan, dalam mempersiapkan Propemperda, Bapemperda menampung usulan dari komisi atau fraksi serta masyarakat, yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota dewan.
“Baik aturan berkenaan tatanan masyarakat maupun dalam kerangka mempersiapkan payung hukum untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),’’ ujarnya.
Menyinggung revisi Perda, Arufah mengatakan, karena perangkat hukum daerah itu untuk penyesuaian dengan kondisi saat ini, dan selaras dengan regulasi baru yang telah diterbitkan pemerintah, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah lainnya. (nid/K-7)