
Barabai, KP – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya rampung Rabu (27/11) malam pukul 20.30 wita disahkan melalui sidang Paripurna oleh DPRD Kabupaten HST di ruang paripurna DPRD setempat.
Pengesahan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya KUA – PPAS – RKA Tahun 2020 oleh Ketua DPRD HST H Rahmadi, Wakil Ketua H Saban Effendi, dan Wakil Ketua Taufik Rahman bersama Bupati HST H A Chairansyah.
Walaupun disetujui, DPRD HST melalui Badan Anggaran menyampaikan beberapa kritik membangun guna efektivitas dan efisiensi anggaran yang akan dijalankan pemerintah daerah Kabupaten HST, pasalnya pemerintah daerah dituntut harus berhemat lantaran defisit anggaran yang mencapai Rp.135 miliar.

Sementara itu Ketua Banggar DPRD HST Abdurrahman AZ menyampaikan bahwa KUA – PPAS – RKA dan Rancangan Perda Tentang APBD Kabupaten HST Tahun Anggaran 2020 untuk memenuhi aspek legalitas dan objektifitas.
“Kita juga jangan mengesampingkan aspek kewajaran dan kemampuan sehingga dapat melihat kemampuan keuangan daerah yang sekarang mengalami defisit, tetapi itu semua dilakukan demi mencapai hasil yang sebaik-baiknya, serta untuk menumbuhkembangkan aspek transparansi bagi semua pihak,” tandasnya.
Defisit anggaran lanjutnya akan ditutupi dengan silpa tahun anggara 2019, akan tetapi dari pengalaman tahun sebelumnya besaran silpa belum mampu menutupi kekurangan tersebut, maka hal tersebut sangat perlu diantisipasi dengan melihat kembali prioritas anggaran.
“Yang terpenting tetap efisiensi, kita tidak bisa bertumpu pada alokasi dana transfer dari pusat/APBN, kami kira satu kunci untuk mengantisipasi defisit anggaran, semua SKPD harus kembali berhemat,” tegas Abdurrahman.
Banggar juga mengkritisi adanya penurunan Dana Perimbangan ditahun 2020 ini, dengan demikian pemerintah daerah dalam melakukan pembelanjaan daerah harus disesuaikan dengan kemampuan atau ketersediaan daerah.
Beban pemerintah daerah juga bertambah berat dengan keluarnya Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan, Kesehatan yang memberlakukan kenaikan iuran kepesertaan BPJS yang mana Kabupaten HST sudah melaksanakan Universal Health Coverage (UHC) untuk menjamin kesehatan masyarakatnya.
Kemudian, terhadap APBD Tahun 2020 diharapkan adanya perubahan yang lebih baik terhadap isu-isu kemasyarakatan diantaranya isu kesehatan, kesejahteraan, pertanian, kamtibmas dan sosial keagamaan.
Banggar juga berpesan, mengingat tahun 2020 adalah tahun ke 5 atau tahun terakhir pelaksanaan RPJMD dibawah kepemimpinan bupati, pemerintah dapat mewujudkan rencana dan harapan yang sebelumnya dicanangkan.
“Berkenaan dengan belanja daerah, kami ingatkan agar pemerintah Kabupaten HST konsisten dengan RPJMD dan memprioritaskan pada program yang memihak kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” pintanya.
Sementara itu, Bupati HST H A Chairansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa keharmonisan antara Legislatif dengan Eksekutif sangat bersinergi yang menghasilkan nuansa kebersamaan dan kesepahan, sehingga proses pembahasan dapat berjalan cepat dan lancar.
“Saya minta agar Kepala SKPD melakukan penjadwalan waktu pelaksanaan kegiatan dengan sebaik-baiknya, sehingga anggaran yang disediakan untuk program dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai target dan memberi manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, demikian juga dengan pendapatan daerah agar kepala SKPD dapat mengelola pendapatan hingga optimal,” pinta Chairansyah. (**)