Rantau, KP – Jajaran Polres Tapin dalam waktu tiga pekan sejak tanggal 18 Nopember 2019 hingga 19 Desember 2019 berhasil menyita sejumlah barang haram serta senjata tajam tanpa izin dari wilayah hukumnya.
Dan barang haram yang terdiri dari 798 botol miras, 91 keping obat selidril, 72 botol alkohol 70 persen, 39 botol alkohol 95 persen, serta sajam dimusnahkan di Mapolres Tapin, usai gelar apel pasukan Operasi Intan Lilin 2019, Kamis (19/12).
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prasetiyo, SIk, mengatakan, terkait barang bukti itu hasil penungkapan jajaran Polres Tapin pada 15 tindak pidana ringan (tipiring), sajam 3 kasus dan 1 kasus curat (pencurian dengan pemberatan).
Selain itu, dengan jumlah tersangka kasus miras 3 orang, pengguna miras 24 orang, sajam 3 orang dan kasus curat 1 pelaku.
“Pengungkapan lainnya, ada 12 kasus sajam (4 sidik dan 8 temuan),” ujarnya.
Barang bukti yang paling menonjol adalah minuman keras (miras) oplosan. Bahkan, ungkap dia, dari sekian barang bukti miras, ditemukan miras asli dicampur alkohol murni.
Miras yang beredar di Tapin pada umumnya sudah bermerk. Namun oleh peramu atau pengedarnya, tetap dicampur dengan alkohol 70 persen dan bahkan dengan alkohol 95 persen.
“Ini sangat membahayakan, sama saja meracuni pecandunya,” sebutnya.
Dan yang memprihatinkan, cetusnya, pengkonsumsi miras tersebut di Tapin rata-rata remaja alias anak bawah umur.
Ia menyatakan, pihaknya akan terus menekan peredaran miras ilegal di Tapin hingga nol persen.
Diharapkan, semua pihak saling sinergi dalam memberantas peredaran miras ilegal terutama yang oplosan di Tapin. Sebab, sangat berbahaya dan jika dikonsumsi akan mengancam nyawa yang meminumnya.
“Saya juga mengharapkan, para orang tua mengawasi anaknya terutama yang berusia ABG, sehingga tidak terlibat dalam pergaulan yang negatif,” tandasnya. (ari/K-4)