Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Tunjangan Dinaikan, ASN “Malas” Dibayar 40 Persen Saja

×

Tunjangan Dinaikan, ASN “Malas” Dibayar 40 Persen Saja

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 01 03 at 19.47.41

Banjarbaru, KP – Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0609/KUM/2019 tentang besaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP) berdasarkan kinerja, maka direncanakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Kalsel menerima kenaikan tunjangan.
Kenaikan tunjangan tersebut dari pejabat pimpinan tinggi mady atau esselon Ib hingga ASN pelaksana atau staf teknik. Kendati secara tertulis tunjangan naik, namun jumlah yang diterima ASN tidak otomatis 100 persen.
Kewajiban yang dibayarkan kepada ASN hanya 40 persen dari nilai tunjangan, sedangkan 60 persen sisanya dihitung berdasarkan capain kinerja.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, TPP maksimal jabatan pimpinan tinggi madya adalah Rp50 juta, jabatan pimpinan tinggi pratama (asisten) Rp20 juta, jabatan pimpinan tinggi pratama (kepala dinas, badan, dan instansi setara) Rp18 juta,
Berikutnya, pejabat pimpinan tinggi pratama / esselon IIb (kepala biro) tunjangan maksimal Rp15 juta, pejabat administrator esselon IIIa Rp12 juta, pejabat administrator eselon IIIb Rp10 juta, pejabat pengawas eselon IVa Rp8,5 juta, dan pejabat pengawas eselon IVb Rp6,5 juta. Sedangkan yang paling rendah staf teknis golongan I dan II menerima tunjangan Rp3,375 juta.
Dengan adanya kenaikan tunjangan tersebut, Pemprov Kalsel juga menghapuskan honorium yang selama ini diteirma pegawai sebagai penghasilan yang sah. Honorium tersebut contohnya diterima dari kepanitian suatu kegiatan.
Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris Makkie, Jumat (3/4), menerangkan TPP tersebut mau tidak mau diberlakukan, sebab mengikuti edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dikatakan Haris, sebelum diberlakukan pihaknya akan mengonsultasikan terlebih dahulu ke Kemendagri.
Dirinya mengemukakan ada plus minus jika diterapkan TPP tersebut. Dengan diterapkan pola TTP maka honorium yang biasa diterima para pejabat dan staf dihilangkan.
“Tugas-tugas yang dulu mendapat honor dengan TPP maka dianggap kinerja, dari kinerja itu nanti yang dihitung lalu keluar nilai tunjangan yang diterima. Honornya ditiadakan menjadi kinerja biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, menambahkan teknis untuk mendapatkan TTP ada beberapa persyaratan.
Kinerja ya harus baik, absensisnya harus seratus persen. Kemudian tidak ada izin. Kalau izin dipotong karena satu hari pun harus cuti. Beda kalau tugas luar kan ada lampiran surat perintah tugas dan sebagainya,” jelasnya.
Masih dijelaskan Sulkan, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) sejatinya mendisiplinkan ASN disamping menyejahterakan. “Orang akan meraih kesejahteraan kalau bisa mendisiplinkan dirinya dan berkinerja baik,” kata Sulkan.
Dijelaskan Sulkan, pola TTP komposisiya 40 persen nilai pasti yang diterima dan 60 persen yang statis. “Kalau orang malas, maka dia hanya dapat 40 persen. Kalau kinerjanya bagus sampai 100 persen maka berhak mendapatkan sesuai yang di tabel,” kata dia.(mns/KPO-1)

Baca Juga :  Jemaah Haji asal Banjar, Wafat di Pesawat
Iklan
Iklan