Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Ketahanan Pangan Kalsel Aman

×

Ketahanan Pangan Kalsel Aman

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kondisi ketahanan pangan di wilayah Kalsel relatif aman, karena stok pangan relatif tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kalau provinsi relatif aman, karena tidak ada kekurangan atau rawan pangan,’’ kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalsel, H Suparno kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Jumat (3/1).

Baca Koran

Jika ada kerawanan pangan, itu hanya terjadi pada skala kelurahan atau desa, yang diakibatkan jalur distribusi pangan yang terganggu dan itupun kontemporer.

“Itupun kalau ada kejadian luar biasa, sehingga distribusi pangan terhambat,’’ ujarnya, mengingat kondisi jalan di wilayah Kalsel memungkinkan untuk menjangkau hingga ke pelosok, termasuk jalur sungai maupun laut.

Apalagi yang ketahanan pangan tidak hanya pada beras, namun ada sekitar 114 jenis komoditi pangan, yang memungkinkan selalu tersedia dan cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan.

“Rata-rata Kalsel mengalami surplus pangan, untuk beberapa jenis komoditi, terutama beras,’’ tambah Suparno.

Bahkan kondisi pangan di Kalsel cepat stabil, dimana kenaikan harga tidak berlangsung lama dan kembali normal, seperti halnya harga bawang beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disepakati untuk dipecah menjadi dua raperda, yakni Raperda Perlindungan Petani dan Raperda Pemberdayaan Petani.

“Kesepakatan ini diambil, karena cakupan permasalahan Raperda ini sangat luas,’’ kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo.

Diungkapkan, kesepakatan ini diambil pada rapat yang melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk hasil studi komperasi dan konsultasi yang sudah dilakukan. “Raperda Perlindungan Petani ini mencakup perlindungan yang diberikan kepada petani, terutama petani penggarap,’’ jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga :  Rumah BUMN Pertamina Perkuat UMKM Banjarmasin Masuk Pasar Global

Menurut Iman Suprastowo, petani penggarap ini perlu mendapatkan perlindungan, karena selama ini mereka sering mengalami masalah. Misalnya kasus petani penggarap di lahan Inhutani III yang selalu bermasalah.

“Mereka ini perlu mendapatkan bantuan, walaupun menggarap di lahan produksi perusahaan tersebut,’’ ungkap Imam Suprastowo.

Sedangkan Raperda Pemberdayaan Petani diperuntukan untuk memberdayakan kegiatan petani, memangkas jalur distribusi maupun mengupayakan agar petani bisa mandiri. “Pemberdayaan akan lebih dikaji ulang sampai dengan pembentukan Bumdes, sekarang menjadi badan usaha milik petani,’’ jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII yang meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.

Ditambahkan, pembentukan badan usaha milik petani ini akan memberikan kemudahan akses perbankan bagi petani, karena mereka selama ini terkendala akses modal. “Ini dapat memberdayakan petani agar bisa mandiri,’’ katanya. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan