Kandangan, KP – Total 65.732 ribu wajib KIA yang terinput usia di bawah 17 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), telah dicetak sebanyak 60.486 keping.
Hal itu sejak dimulainya program kartu identitas anak (KIA) Agustus 2016 lalu sampai 31 Desember 2019 ini.
Kepala Disdukcapil HSS, Suriani memaparkan, sampai 31 Desember 2019, dari 60.486 keping KIA sudah dicetak, 34.970 keping dalam kondisi baik, rusak 173 keping dan 25.343 keping lagi belum terdefinisi.
Dalam sehari Disdukcapil HSS bisa mencetak puluhan sampai ratusan lembar. “Per hari mulai dari 50 keping sampai 150 keping KIA berhasil dicetak,” tutur Suriani.
Untuk membuat KIA, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil HSS, mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan lampiran persyaratan, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK), KTP orang tua bersangkutan serta melampirkan foto anak ukuran 2×3.
Atau bisa juga, melalui terobosan baru yakni melalui whatsapp (Kiwa). Persyaratan membuat KIA menggunakan Kiwa sangat mudah. Masyarakat cukup mengirim persyaratan sudah ditentukan ke nomor sudah disediakan.
Cukup ketik KIA, nomor kartu keluarga (KK), nama anak dan alamat lengkap kirim ke nomor 081342214502.
Selanjutnya warga harus mengirimkan foto anak ingin dibuatkan KIA, khusus tahun lahir genap latarnya biru, tahun lahir ganjil latar merah dan jika usia anak dari 0 sampai lim atahun tanpa nama.
Kemudian mengirimkan foto kartu keluarga (KK), akta kelahiran anak serta mengirimkan foto KTP-el orang tua. Pastikan dokumen di foto atau scan dengan jelas sebelum dikirim.
Suriani menambahkan, pada penerapan KIA, jajaran Disdukcapil HSS sudah melakukan beberapa hal seperti di tahun 2016 lalu. Membuat surat edaran (SE) kepada pihak sekolah supaya memberlakukan KIA sebagai salah satu syarat untuk masuk sekolah.
Berbagai manfaat pembuatan KIA dapat dirasakan seperti, sebagai bentuk pemenuhan hak anak, sebagai salah satu syarat masuk sekolah, mendaftar BPJS, pembuatan dokumen keimigrasian, mencegah terjadinya perdagangan anak, sampai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank serta keperluan lainnya. (tor/K-6)