Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Eksepsi Terdakwa Korupsi Alkes Ditolak

×

Eksepsi Terdakwa Korupsi Alkes Ditolak

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Purjana, menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Misrani, melalui penasihat hukumnya.

Diketahui terdakwa Misrani selaku sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan – PPTK pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin, didakwa telah melakukan tindak korupsi pengadaan alkes.

Baca Koran

Penolakan majelis hakim ini disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Senin (7/1), setelah sebelumnya mendengar dakwaan dan eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.

Atas penolakan tersebut majelis hakim pemerintahkan kepada JPU yang dikomandoi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Arief Ronaldi, untuk menghadirkan para saksi disidang mendatang.

Dari sekian saksi tersebut terdapat nama Direktur Rumah Sakit Uumum Daerah Ulin Banjarmasin.

Tetapi Arief belum menjelaskan secara pasti kehadiran saksi tersebut.

Pada perkara ini, Jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin mendakwa kalau yang bersangkutan diduga korupsi pada proyek pengadaan alkes RSUD Ulin tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut, yakni diskon dari pemenang lelang tidak dikembalikan kepada negara.

JPU beranggapan dalam penetapan harga barang alkes yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp12,8 miliar.

Akibatnya terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 jo serta pasal 18 UU RI RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Baca Juga :  Operasi Antik Intan 2025 Ungkap 40 Kg Sabu, Ketua DPRD Kalsel Sebut Berterima Kasih pada Jajaran Polda Kalsel
Iklan
Iklan