BANJARMASIN, KP –Pihak Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), terus memproses atas kasus oli di lahan penumpukan milik PT AGBP, yang diduga dibuang sembarangan dan cemari Sungai Martapura.
Dari keterangan, Senin (13/1), masih ada enam saksi, yakni dua orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, dua dari pemilik rumah dan dua orang yang membeli drum bekas oli tersebut.
“Semua masih dalam pemeriksaan dan tetap diproses hingga tuntas.
Sementara menunggu hasil Lab (Laboratorium) dari sampel yang diambil baik di lokasi maupun di sungai,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Masrur melaui Kasubdit IV, AKBP Endang didampingi Kanit I Subdit IV, Kompol Ajie Lukman, ketika ditanya wartawan.
Ditanya dugaan pengoplosan. Ini ditepis AKBP Endang, karena dengan alasan lokasinya ada lahan yang terbuka dan tak ada aktivitas mengarah ke soal itu saat anggota di lapangan.
“Namun semua masih terus pendalaman, dan pemilik rumah berinisial YA sama JY juga telah diperiksa.
Untuk arahan lainnya tetap disidik, sambil menunggu hasil Lab.
Kalau soal sungai teraliri dari oli bekas dari di lokasi, ya seperti arahnya pasti,” bebernya.
Diberitan sebelumnya, terbongkar tumpukan lli PT AGBP (Alpha Gaya Bhakti Pertiwi) cemari sungai.
Dan lokasi pada sebuah rumah dengan halaman sangat luas di kawasan Piere Tendean Banjarmasin Tengah dan telah dipolice line (garis polisi), sejakn Kamis (9/1) lalu.
Giat tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya limbah oli dibuang melalui drainase yang mengalir ke siring Sungai Martapura.
Diketahui pula, ternyata aliran dari milik perusahaan tersebut.
Dugaan sementara masuk dalam pembuangan oli yang masuk dalam kategori B3 (bahan, berbahaya, beracun,) atau dumping yang dialirkan ke Sungai Martapura.
Ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 102, 104 dan 109 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan dengan denda Rp3 Miliar.
Sementara itu, Kepala DLH Banjarmasin H Mukhyar, Senin (13/1) menyebutkan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan menindak kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Namun, ia berharap kasus dugaan pembuangan limbah berbahaya tersebut tidak ada lagi di Banjarmasin. “Mudahan ini segera bisa diselesaikan dan terduga pembuang limbah bisa diproses sesuai hukum berlaku,” ujarnya saat di DPRD Banjarmasin. (K-2)