Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Walikota Masih Kaji Perubahan Status PDAM Bandarmasih

×

Walikota Masih Kaji Perubahan Status PDAM Bandarmasih

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Menanggapi penolakan Komisi II DPRD Kalsel atas usulan hibah saham Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih, Pemko Banjarmasin belum menentukan sikap. Bahkan sampai sekarang masih mencari format yang tepat meskipun sudah ada kajian akademis plus minus bagaimana Perseroda dan Bagaimana Perumda.

“Intinya sampai sekarang masih dicari format belum ada ketentuan yang tepat, dan juga masih akan dibicarakan dengan DPRD Kota Banjarmasin, dan kajian akademik dan konsultasi ke Kemendagri,’’ ucap Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina kepada awak media, Jumat (17/1).

Baca Koran

Ia juga memaparkan, dirinya akan secepatnya berkoordinasi dengan DPRD Kota Banjarmasin, untuk menentukan status PDAM. Bahkan mantan anggota DPRD Kalsel ini sangat memahami alasan keberatan Pemerintahh Provinsi Kalsel yang melalui DPRD yang menolak menghibahkan dan bukan hanya Banjarmasin tetapi seluruh Kalsel.

Demikian juga hingga sekarang ini, orang nomor satu di Kota Baiman itu belum bisa menentukan apakah PDAM Bandarmasih akan berbentuk Perumda atau Perseroda. Karena kekhawatiran bagi Pemprov yang takut kehilangan PAD masih sangat dipahami, mengingat Pemprov Kalsel tak ingin ketinggalan.

Salah satunya dalam program Banjarbakula dengan mengelola lima PDAM kabupaten/kota agar memiliki payung hukum yang jelas sesuai amanat pemerintah pusat. “Supaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,’’ urai mantan wakil rakyat di DPRD Kalsel ini.

Sebelumnya usulan hibah saham Pemprov Kalsel untuk PDAM, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo. Dikatakannya, dewan menolak hibah tersebut dikarenakan akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Justru kami ingin menggenjot PAD Kalsel. Jika ini dilepas PAD akan berkurang,’’ tegasnya.

Perubahan status tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ada dua pilihan yakni perusahaan umum daerah (Perumda), atau perseroan daerah (Perseroda).

Baca Juga :  Banjarmasin Perkuat Garda Depan Penanganan Stunting

Demikian juga Direktur PDAM Bandarmasih Ir H Yudha Ahmady menyerahkan sepenuhnya kepada Pemko Banjarmasin apakah menjadi Perseroda atau Perumda, mengingat PDAM hanyalah operator, dan Pemkolah yang punya PDAM sehingga keputusan di tangah pemilik. (vin/K-5)

Iklan
Iklan