Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Ichwan Noor Chalik Tumpahkan Unek-Uneknya ke Komisi II

×

Ichwan Noor Chalik Tumpahkan Unek-Uneknya ke Komisi II

Sebarkan artikel ini
Hal 14 Foto 1 3 klm tinggi 8 cm 3.jpg 3
MENERIMA KUNKER - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Banjarmasin. Dalam pertemuan ini dibicarakan masalah PAD dari penerimaan pajak dan retribusi parkir. (KP/Amir)

Banjarmasin, KP – Komisi II DPRD Kota Banjarmasin melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin guna membicarakan soal Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor parkir, Senin (20/1).

Dalam pertemuan berlangsung di salah satu di kantor Dishub itu, Ichwan Noor Khalik, selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) sebelumnya menumpahkan unek-uneknya terkait alasannya mengapa dirinya tidak menghadiri rapat kerja digelar komisi III DPRD Kota Banjarmasin. Meski telah diundang selama tiga kali berturut-turut.

Kalimantan Post

Dihadapan rombongan komisi II diketuai, HM Faisal Hariyadi ini, Ichwan mengemukakan, sama sekali tidak ada niatan tidak menghargai undangan rapat komisi III. Sepanjang, ujarnya, persoalan yang dibicarakan dalam rapat kerja digelar komisi III sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing.

Dijelaskan, pada undangan pertama disampaikan komisi III terkait soal pembangunan gedung parkir Pusat Perbelanjaan Duta Mall. Sementara sesuai tupoksi, pembangunan gedung parkir itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan kewenangan atau tupoksi Dishub. Terkecuali, lanjutnya, yang dibicarakan komisi III menyangkut masalah penataan parkir.

“Jelasnya, kalau berkaitan masalah parkir memang ya, tapi kalau berkaitan gedung parkir yang dibangun Duta Mall tidak ada kaitanya dengan Dishub dan mestinya komisi III mempertanyakan masalah ini ke SOPD terkait,’’ ujarnya.

Masalah kedua ramai mencuat dan diberitakan, katanya, ketika komisi III melakukan peninjauan lapangan terhadap tambat tongkang yang dilaksanakan tiba-tiba mendadak dan sebelumnya tanpa adanya surat undangan disampaikan ke Dishub.

Demikian juga, lanjutnya, ketika komisi III ingin membicarakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal PT Central Park selaku pengelola parkir Duta yang menunggak atau kekurangan bayar setoran pajak sebesar Rp17 miliar.

Dijelaskan Ichwan Noor Khalik, terkait hasil temuan BPK itu karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai tupoksinya dalam melakukan pengawasan adalah kewenangan komisi II DPRD Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak

“Seperti pertemuan dilaksanakan hari ini dengan komisi II yang sesuai tugasnya salah satunya soal PAD,’’ ujarnya, seraya menambahkan selaku Kepala Dinas Perhubungan, bagaimanapun akan menghargai dan menghormati seluruh komisi di dewan.

“Dengan catatan sepanjang permasalahan yang dibicarakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing komisi di dewan,’’ tandasnya.

Tunggakkan Dicicil

Menyinggung hasil temuan BPK terhadap PT Central Park selaku pengelola parkir Pusat Perbelanjaan Duta Mall menunggak atau kekurangan setoran pajak sebesar Rp1,7 miliar. Ichwan menjelaskan, permasalahan kekurangan setoran pajak terhitung Januari 2017 hingga September 2018 oleh Dishub sudah selesai.

Menurutnya, sesuai komintmen dan perjanjian telah disepakati untuk melunasi kekekurangan pembayaran setoran pajak itu, pihak Central Park selaku pengelola parkir Duta Mall sudah melakukan pembayaran dengan cara mencicil.

“Sesuai surat dilayangkan Dishub dengan saksi berupa pencabutan izin batas waktu diberikan yaitu tanggal 15 Januari 2020, pengelola parkir pada tanggal 13 Januari 2020 sudah memenuhi kewajibannya dengan cara mencicil,’’ ujarnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi kepada wartawan menjelaskan, pertemuan dengan Dishub salah satunya untuk membicarakan soal PAD. “Mengingat, masalah ini memang sudah menjadi tugas dan kewenangan komisi II,’’ ujarnya.

Ketua komisi dari F-PAN ini menyatakan, apresiasinya karena menyusul mencuatnya hasil temuan BPK terkait tunggakkan atau kekuarangan bayar pajak parkir ini sudah bisa diselesaikan dengan baik oleh Dishub.

“Dalam pertemuan tadi kami juga mengapresiasi sejumlah terobosan yang akan dilaksanakan Dishub terutama dalam upaya meningkatkan PAD, khususnya dari sektor penerimaan pajak dan retribusi parkir,’’ katanya.

Faisal Hariyadi mengakui, dalam tahun 2019 lalu Dishub dibebani PAD sebesar Rp15 miliar dan terealisasi sekitar Rp14,4 miliar. “ Dalam tahun 2020 PAD ditetapkan kepada Dishub sebesar Rp 20 miliar, sehingga untuk merealisasikan target ini dibutuhkan kerja keras dan terobosan dalam upaya meningkatkan PAD tersebut,’’ kata Faisal Hariyadi. (nid/K-5)

Iklan
Iklan