Seminggu melakukan pencarian, tanpa sengaja pelaku tertangkap atas kasus kepemilikan sajam tanpa izin oleh anggota Buru Sergab (Buser)
BANJARMASIN, KP – Nahas menimpa Taufik Rahman alias Upik, pria berusia 31 tahun ini sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bagaimana tidak, baru saja
tertangkap kasus kepemilikan senjata tajam (tajam) tanpa izin, belakangan ia juga akan dijerat tindak pidana penganiayaan.
Pemuda beralamat di Jalan Kelayan A Gang Taruna RT 10 Banjarmasin Selatan ini dilaporkan korban penusukannnya, bernama Isa Ansari (29), warga Laksana Intan Gang Taufik RT 15 RW 02 Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya, melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi, Kamis (30/01/2020) membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan yang selama ini diburu pihaknya.
“Peristiwa penganiayaan berupa penusukan menimpa korban tersebut terjadi pada Selasa malam (14/01/2020) lalu, sekitar pukul 23.30 WITA,” ujar dia, kepada wartawan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami tusuk di bagian belakang badan dan kaki sebelah kiri bagian belakang, akibat ditusuk tersangka menggunakan sajam jenis belati.
Kronologisnya, korban melintas di Jalan Mutiara Banjarmasin Selatan, tiba-tiba diajak berkelahi oleh tersangka.
Merasa tak mempunyai masalah dengan tersangka, dan kondisi tersangka saat itu diduga dalam keadaan mabuk, korban pun mengelak tantangan berkelahi tersebut.
Korban pun memilih menghindar dan berupaya menjauh, namun sialnya baru saja korban berbalik badan, memanfaatkan kelengahan korban tersangka langsung menikam korban dari arah belakang korban.
Melihat korbannya sudah tak berdaya lagi, tersangka langsung kabur meninggalkan korban.
Korban kemudian ditolong warga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah itu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan,” beber AKP Ganef Brigandono.
Seminggu melakukan pencarian, tanpa sengaja pelaku tertangkap atas kasus kepemilikan sajam tanpa izin oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat melakukan patroli, pada Selasa dinihari (28/01/2020), sekitar pukul 01.15 WITA.
“Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek. Dan pelaku ditangkap, awalnya atas laporan warga yang resah atas kelakuannya membawa sajam dengan kondisi mabuk,” ujarnya.
Saat itu, anggota mengamankan satu bilah sajam jenis belati bersama kumpangnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Ketika dimintai keterangan dan melihat laporan korban, ternyata tersangka merupakan pelaku penganiayaan di Jalan Mutiara seminggu sebelumnya.
Dari pengakuan tersangka pula, pisau belati dengan panjang sekitar 30 cm yang disita petugas itu senjata yang digunakan untuk melukai korban.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (fik/K-4)