Banjarmasin, KP – Bagi warga yang akan membeli mobil hendaknya siapkan garasinya dulu. Jalan kampung adalah milik warga, bukan garasi pribadi. Jangan rampas hak jalan untuk orang lain. Kalimat ini tertulis di spanduk depan gerbang Jalan Kayutangi I, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Kendatipun berupa imbauan, bagi pemilik mobil tak memiliki garasi sesuai Peraturan Daerah (Perda), setidaknya ini sedikit ikhtiar Dishub Banjarmasin untuk mengatasi permasalahan yang sama.
“Memang (spanduk) sudah dipasang di beberapa tempat sejak 3 bulan lalu. Jadi spanduk itu merupakan imbauan,’’ ucap Kepala Dishub Banjarmasin, Drs H Ichwan Noor Chalik saat dikonfirmasi terkait keberadaan imbauan tersebut, belum lama ini.
Ichwan juga menjelaskan, imbauan ini dikeluarkan karena banyak jalan yang digunakan para pemilik mobil untuk dijadikan tempat parkir sehingga dia mengaku banyak mendapat aduan karena warga merasa terganggu.
“Terus terang memang banyak sekali jalan raya dan jalan lingkungan yang dipakai sebagai garasi. Dan kami banyak sekali menerima pengaduan masyarakat yang merasa terganggu,’’ jelasnya.
Apakah ini hanya sebatas imbauan, atau ada tindakan tegas, misal seperti membuat payung hukum untuk pemberian denda seperti yang dilakukan Pemkot Depok? Dishub tak bakal bertindak sekeras itu. Karena, menurut Ichwan, pemasangan spanduk ini pun sudah cukup terbilang efektif.
“Memang belum ada (buat aturan denda), karena begitu kita pasang spanduk langsung efektif,’’ tukasnya. (vin/K-5)