Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pembahasan Raperda Retribusi Tempat Penjualan Minol Dilanjutkan

×

Pembahasan Raperda Retribusi Tempat Penjualan Minol Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Setelah pengesahannya sempat ditunda, DPRD Kota Banjarmasin akan melanjutkan pembahasan terhadap revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkahol (Minol).

Sebagaimana dimaklumi, kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin kepada KP, Senin (3/2/2020), revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 batal disahkan pada rapat paripurna dewan tertanggal 24 Agustus 2019, atas permintaan dari pemerintah kota yang disampaikan langsung Walikota H Ibnu Sina.

Baca Koran

HM Yamin yang juga selaku Ketua Pansus Raperda revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 itu menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut, dewan nantinya akan dibentuk melalui Pansus baru.

“Hal ini menyusul karena pembahasan Raperda ini sebelumnya dilakukan pada masa keanggotaan DPRD Kota Banjarmasin periode 2014–2019, sehingga karena sebagian anggotanya tidak terpilih lagi menjadi anggota dewan periode 2019-2024, maka dewan harus membentuk Pansus baru,’’ ujar unsur pimpinan dewan dari F-Partai Gerindra ini.

Sebelumnya ia mengemukakan, saat dibukanya sidang paripurna dewan pada pertengahan tahun 2019 lalu dengan agenda penetapan Raperda Revisi Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Minuman Beralkohol, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mendadak meminta pengesahan Perda itu ditunda.

Alasan penundaan tersebut, kata Ibnu Sina, karena ingin melihat lagi substansi dan kajian secara lebih mendalam yang ada di dalam Perda tersebut, khususnya terkait soal beberapa pasal yang memicu pro kontra di tengah masyarakat, seperti dibolehkannya Hypermart dan Supermarket menjulan minuman beralkohol.

Menyikapi permintaan penundaan pengesahan Raperda tersebut, anggota Badan Perancang Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali sempat mempertanyakan, alasan ditundanya pengesahan terhadap Raperda tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol tersebut.

Menurut Matnor Ali, pembahasan melalui panitia khusus (Pansus) DPRD atas revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 sudah dilakukan kajian secara seksama, baik dalam mempertimbangkan dari soal aturan lebih tinggi hingga dampaknya.

Baca Juga :  Warga Curhat Soal Jalan Rusak & Pendidikan, H. Gusti Yasni Iqbal Serap Aspirasi di Banjarmasin Tengah

“Terutama dalam upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,’’ ujarnya.

Matnor Ali menegaskan, diterbitkannya Perda Kota Banjarmasin yang mengatur soal minuman beralkohol (Minol) pada intinya dikonsep untuk membatasi peredaran dan penjualan minuman keras (miras).

Ketentuan itu, baik diatur dalam Perda No : 27 tahun 2011 yang kemudian direvisi dengan diterbitkannya Perda No : 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan (dalwas) Minuman beralkohol.

Ataupun, menurut Matnor Ali, Perda No : 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang sebelumnya proses pembahasannya cukup panjang melalui panitia khusus (Pansus) dewan bersama pihak eksekutif dan pihak terkait lainnya.

“Jelasnya sekali lagi, kedua Perda itu diterbitkan dengan konsep untuk membatasi peredaran dan penjualan miras, tanpa harus menabrak atau bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan sama sekali bukan karena soal upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),’’ ujar Matrnor Ali.

Sebelumnya anggota dewan dari Parati Golkar ini mengakui, menyusul difinalisasinya revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 memunculkan reaksi penolakan. Masalahnya, Supermarket dan Hypemart dibolehkan menjual minuman keras.

Padahal, Matnor Ali menjelaskan, legalitas Hypermarket dan Supermarket dibolehkan menjual minol atau miras sudah lama menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No : 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Menyinggung dibolehkannya, Supermarket dan Hypermart menjual miras, Matnor Ali menegaskan, meski di pusat perbelanjaan modern itu dibolehkan menjual minuman keras, namun sesuai ketentuan Perda dibatasi hanya boleh dijual pada jam sudah ditentukan, yaitu pukul 23.00 WITA hingga 24 WITA. (nid/K-5)

Iklan
Iklan