BUNTOK, KP – Akhirnya penyidik Polres Barito Selatan menetapkan status tersangka terhadap seorang perempuan berinisial TA yang sehari-harinya dikenal sebagai anggota DPRD kabupaten Barito Timur.
Penetapan tersangka terhadap TA, warga desa Hayaping kecamatan Awang Barito Timur tersebut, karena diduga kuat sebagai pelaku tabrak lari menyebabkan tewasnya Unda alias Sinta (46) warga desa Majundre Barito Selatan, pada Jum’at (19/10) lalu.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi di jalan Soekarno – Hatta km 20 desa Mangaris kecamatan Dusun Selatan. Saat itu TA menggunakan kendaraan roda empat, sementara korbannya menggunakan sepeda motor.
Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Lantas AKP Fadhol kepada awak media, Kamis (8/11) membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap legislator asal kabupaten tetangga tersebut.
“Penetapan tersangka terhadap TA, setelah ditemukan dua alat bukti usai kami melakukan olah TKP dan gelar perkara baru-baru lalu,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta ijin kepada Gubernur Kalteng, pasalnya TA adalah anggota DPRD kabupaten Barito Timur yang sebelumnya sebagai saksi kemudian statusnya menjadi tersangka.
“Selanjutnya dalam waktu segera kita akan mengirimkan surat kembali kepada Gubernur Kalteng, terkait pemeriksaan terhadap TA yang telah dijadikan tersangka,” katanya.
Sekedar diketahui, Jum’at (19/10) di pagi buta telah terjadi tabrakan di ruas jalan Soekarno – Hatta Km 20 desa Mangaris menghubungkan Buntok – Ampah, tepatnya disimpang menuju desa Pamangka.
Akibat tabrakan tersebut, korban Unda alias Sinta yang bekerja di PT Borneo Ketapang Indah (BKI) tidak jauh dari TKP itu meregang nyawa di tempat, sementara penabraknya tidak berada di tempat.
Belakangan diketahui pelaku dugaan tabrak lari tersebut adalah TA anggota DPRD kabupaten Barito Timur dan saat ini telah dijadikan sebagai tersangka.(adi/K-4)