SEKDA TANBU – Rooswandi Salaem menyerahkan dokumen RPJMD kepada Ketua DPRD Tanbu tahun 2016 -2021. (KP/Ist)
Batulicin, KP – Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016 – 2021 di Aula Kodim 1022 Tanah Bumbu Senin, (05/11) pagi.
RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 – 2021 ini merupakan penjabaran lima tahun ke-3 dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanah Bumbu 2006–2025, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011, tentang RPJPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006–2025.
Ini artinya, Kabupaten Tanah Bumbu sudah melewati 3 kali tahapan RPJMD.
Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan dalam sambutanya yang dibacakan I Gede Suardika, M.Si Fungsional Perencana Madya menyampaikan, sebagai bahan pertimbangan dan informasi dalam perubahan RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2016-2021 perlu kiranya memperhatikan capaian beberapa indikator pembangunan kabupaten sebagai dasar untuk merumuskan tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah.
I Gede Suardika menambahkan, sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota akan terus diupayakan agar lebih baik lagi, salah satunya dilakukan sejak awal RPJMD yang telah dirumuskan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah, dilanjutkan dengan konsultasi ke Provinsi untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten/Kota, sehinga terjadi keterpaduan dan sinergitas pembangunan antara pemerintah Provisi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H. Supiansyah dalam sambutanya mengatakan.
DPRD Tanah Bumbu memandang sangat penting memberikan masukan kepada Bupati dan seluruh SKPD dalam pelaksanaan RPJMD secara menyeluruh untuk memberikan jawaban visi misi kepala daerah dalam sisa masa jabatan. Oleh sebab itu kebijakan pembangunan l melalui penetapan RPJMD Perubahan Tahun 2016-2021 harus dilakukan secara komprehensip, terpadu dan menyeluruh serta mengedepankan keterlipatan masyarakat secara aktif. Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Sekretaris Dearah H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM mengatakan dalam perjalanan pembangunan ke – 3 ini, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanan RPJMD, dan berdasarkan hasil evalusi tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan, yang tahapan dan tatacaranya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Musrenbang RPJMD Perubahan Kabupaten Tanah Bumbu 2016-2021 ini bertujuan untuk mempertajam, meyelaraskan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategis arah kebijakan dan program pembangunan daerah, yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD Perubahan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bappeda Prov Kalsel, Ketua DPRD H. Supiansyah, Sekretaris Derah Kabupaten Tanah Bumbu H. Rooswandi Salem, M.Sos,MM, FPKD Tanah Bumbu, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Camat seTanah Bumbu, dan Para Pimpinan Bank di Kabupaten Tanah Bumbu. Pada Kegiatan itu juga dilakukan penyerahan Pokok-pokok Pikiran DPRD oleh Ketua DPRD kepada Sekretaris Daerah. (rel/han)