Batulicin, KP – Lantaran tidak disiplin alias sering bolos dan terlibat kasus Narkoba, seorang anggota Polres Tanah Bumbu Bripka Sandy Norhadi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Pemberhentian itu disampaikan Wakapolres Tanahbumbu Kompol Didik Subiyakto SH saat upcara PTDH di halaman Polres Tanah Bumbu, Senin (19/11).
Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dilaksanakan setelah ada SK dari Kapolda Kalsel. Sehingga jajaran Polres Tanah Bumbu (Tambu) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari personil Polres Tanbu tahun 2018.
Pemimpin upacara, yakni Kompol Didik Subiyakto menyebut bahwa Bripka SN dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran yang dilakukan telah membolos lebih dari 30 hari kerja serta terlibat kasus narkoba.
“Bripka SN sudah melakukan pelanggaran sesuai yang tertera dalam pasal 14 ayat 1 huruf A, peraturan Pemerintah RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian RI,” katanya.
Kompol Didik juga mengatakan penyelidikan terhadap anggotanya telah dilakukan. Bripka SN pun telah menjalani sidang disiplin dan pembinaan hingga akhirnya dilakukan pemecatan.
“Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Ketegasan harus diambil dan Bripka SN diputuskan untum di PTDH,” katanya.
Sejak dilaksanakan upacara PTDH tersebut, Bripka SN gak lagi menjabat sebagai anggota Polri. Sebab itu, masyarakat diimbau bila ada sesuatu yang betkaitan dengan Bripka Sandy maka tidak ada lagi urusan polri.
Masyarakat diimbau agar tidak percaya lagi apabila membawa nama institusi Polri dalam bentuk apapun.
Selain itu, Waka Polres Tanbu ini juga mengingatkan kepada seluruh anggota kepolisian untuk mematuhi aturan perundang-undangan, etika dan norma di masyarakat. Sebab tidak ada satu pun polisi yang kebal hukum.
“Semuanya sama dimata hukum, maka dari itu jangan main-main dengan hukum,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, saat upacara pemberhentian, yang bersangkutan tidak hadir.(net/K-4)