Banjarmasin, KP – Pelaku pencurian sepeda bernama Ilham alias Odot, tak bisa berkutik saat ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Kamis malam (15/11), sekitar pukul 23.00 WITA.
Warga Jalan Antasan Kecil Timur RT 18 Banjarmasin Utara ini disergap petugas saat berada nongkrong di pinggir Jalan Sungai Miai, Banjarmasin Utara.
Tak hanya mengamankan pelaku, satu unit sepeda BMX warna silver turut dibawa petugas sebagai barang bukti.
Pria berusia 42 tahun ini berurusan dengan hukum, karena telah dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian sepeda milik Risma Sari (33), warga Jalan Sungai Miai RT 07 Banjarmasin Utara.
Dimana, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jum’at (9/11) lalu, sekitar pukul 05.00 WITA. Kala itu korban memarkir sepeda di belakang rumah. Namun, saat pagi esoknya harinya, pelapor sudah mendapati sepeda miliknya tidak ada lagi di belakang rumah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp350 ribu, dan langsung melaporkan peristiwa ini ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Setelah penyelidikan dan melakukan pencarian selama enam hari terhadap pelaku akhirnya menuaikan hasil.
“Waktu itu anggota Buser sedang melaksanakan patroli, melihat pelaku sedang nongkrong di pinggir jalan dan membawa sepeda yang diduga sepeda milik korban, lalu pelaku langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta, saat dikonfirmasi, Jumat (16/11).
Ia pun membenarkan, anggotanya masih mengembangkan kasus ini. Mengingat, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda di wilayah hukum Banjarmasin Utara. “Terkait ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tandasnya.(fik/K-4)