Amuntai, KP – Lama masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), setelah penggerebekan oleh petugas sebelumnya, pelaku berinisial Iz (21) kabur melalui jendela kamarnya ini.
Akhirnya, pelaku, warga Desa Sungai Malang Rt 13 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terciduk.
Ketika itu, di kamar pelaku ditemukan barang bukti 4 empat paket plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 14,23 gram
Dan setelah sekian lama dalam pencarian, akhirnya Senin (12/11) dini hari, pelaku tertangkap di wilayah Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
“Iya sudah kita amankan pelaku. Ini semua atas dasar pengungkapan tindak pidana narkoba pada 2 Agustus 2018 lalu di rumahnya,’’ kata Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasubbag Humas, Iptu Alam.
Dikatakan, semua ketika anggota melaksanakan patroli di sekitar wilayah Desa Sungai Malang.
Tak sengaja melihat pelaku sedang nongkrong di pinggir jalan dan anggota yang tahu itu DPO, langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polsek Amuntai Tengah. (K-4)