Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

H Farhani tak Hadiri Panggilan Penyidik Dit Reskrimsus

×

H Farhani tak Hadiri Panggilan Penyidik Dit Reskrimsus

Sebarkan artikel ini

BERI KETERANGAN – Mahyuddin SH dan H Suriani SH, memberikan keterangan usai memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel. (KP/Ist)

BANJARMASIN, KP – Ir H Ahmad Farhani MM, tak hadiri atas panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel, yang sekiranya, sesuai surat panggilan itu harus datang, Rabu (7/11).

Baca Koran

Sekitar pukul 10,00 WITA, yang datang hanya tim panasihat hukum H Ahmad Farhan yakni Mahyuddin SH dan H Suriani SH.

“Namun sebelum saya pergi, karena ada acaranya lain maka untuk lebih detail keterangan itu ke penyidik ditunda.

Saya hanya menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik untuk dapat dipelajari,’’ kata Mahyuddin, kemarin.

Dari keterangan, pemanggilan tersebut atas laporan dari H Asharuddin, selaku Bupati Balangan melalui kuasa hukumnya yakni Muhammad Pazri SH MH.

Dalam penyatanannya Muhammad Pazri, dari Borneo Law Firm selaku kuasa hukum, itu karena nama baik kliennya dicemarkan.

Bahwa semua dengan adanya gugatan penggugat menjadikan tercemarnya nama baik tergugat I yang mana penggugat dari awal somasi terhadap tergugat I konfrensi pers.

terus memasukkan gugatan dan setiap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai melakukan ekspos melalui media dan disebarkan di media sosial.

Sehingga kuat dugaan kami penggugat tidak lagi mencari keadilan, tetapi tujuannya berisi muatan politik ingin menjatuhkan nama baik tergugat I agar diketahui masyarakat.

Mengingat tergugat I adalah Bupati Kabupaten Balangan (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Ketua DPD salah satu Partai Politik di Kabupaten Balangan.

Atas hal tersebut tergugat I melakukan upaya hukum pidana dengan telah melaporkan pencemaran nama baik melalui media dan media sosial yang telah melanggar UU ITE di Dit Reskrimus Polda Kalsel pada tanggal 11 Oktober 2018.

Fakta

Pada bagian lain Mahyuddin, seluku kuasa hukum Ir Akhmad Farhani, karena ada kesibukan itu meminta kepada penyidik untuk dimintai keterangannya ditunda sampai Jumat (9/11) mendatang.

Baca Juga :  Ada Tiga Modus Operandi Kecurangan dalam Kasus MinyaKita

“Saya tadi sudah datang ke Ditresmkrimsus dan panggilan dari penyidik itu adalah untuk klarifikasi atau memberikan keterangan terkait pengaduan Ansharuddin, yang mana aduannya berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik,’’ jelas Mahyuddin.

Namun lanjutnya, karena sudah disepakati klarifikasi dilakukan Jumat, maka ia pun permisi untuk meninggalkan ruang penyidik.

Dari surat panggilan yang ditujukan itu, Mahyuddin menjelaskan bahwa pengaduan yang dibuat Ansharuddin itu tidak bertujuan

“Dan atas panggilan itu saya berhak memberikan tanggapan, karena pengaduan atau laporan yang dibuat itu tentang informasi dan transaksi elektronik.

Saya pun kepada penyidik mengakui kalau pemberitaan yang ada di media sumbernya dari saya,’’ tandas Mahyuddin.

“Apa yang telah diberitakan media itu bukan fitnah dan hoax, karena ini fakta, sekarang proses persidangan telah bergulir di PN Amuntai,’’ ucapnya.

Sebab apa yang saya lakukan sama dengan yang dilakukan H Tinghui yakni menagih hutang, yang ini saya gugat di pengadilan.

“Kalau yang bersangkutan mengatakan tidak memiliki hutang semestinya menjawab di PN Amuntai pada proses persidangan, bukan ke Dit Krimsus,’’ jelas Mahyuddin.

Sebelumnya diberitakan Muhammad Pajri mengatakan bahwa tergugat (Drs H Ansharuddin MSI) menolak semua tawaran perdamaian ataupun tanggung renteng dengan tergugat II (H Syaifullah) untuk membayar hutang dengan penggugat (Ir H Akhmad Farhani MM)

Disebut Pazri bahwa gugatan penggugat sangatlah tidak berdasar, kerana tergugat I tidak pernah menerima uang.

Tidak pernah menandatangani kwitansi, tidak pernah menandatangani akta otentik dan akta dibawah tangan dari penggugat terkait dengan hutang piutang.

Bahwa yang menerima uang dan melakukan hutang piutang dengan penggugat tersebut adalah tergugat II secara pribadi sehingga tidak ada hubungan hukum dengan tergugat I.

Bahwa gugatan penggugat mengandung cacat formil, yakni kabur dan tidak jelas (obscuur libel), gugatan penggugat salah alamat atau pihak (Error in Persona).

Baca Juga :  Ahok Akan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Mentah

Gugatan penggugat prematur (dilatoria), dan penggugat tidak berhak mengajukan gugatan (Non Adimpleti Contractus).

Sehingga dengan demikian gugatan ini tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard atau di tolak.

Sebelumnya, saat mediasi di Pengadilan Negeri Amuntai Kamis (1/11) lalu hanya tergugat II, yakni Syaifullah yang hadir.

Ketika diwawancarai media, Syaifullah membenarkan kalau hutang Pilkada itu merupakan hutang bersama antara dirinya dengan tergugat I.

“Sebagai warga taat hukum kita hormati proses hukum tersebut, dan hutang pada penggugat memang merupakan hutang bersama,’’ ucap Syaifullah.

Syaifullah menegaskan, tidak mungkin dirinya dan tergugat I bisa duduk di kursi Wakil Bupati dan Kursi Bupati kalau tidak ada uang. Sisi lain Syaifullah juga siap membayar hutang tersebut.

Kemudian sesuai jadwal sidang perkara utang piutang ini kembali digelar Kamis (8/11) hari ini, di PN Amuntai.(K-4)

Iklan
Iklan