Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Hingga Jelang Maghrib Farhani Dimintai Keterangan Penyidik Dit Reskrimsus

×

Hingga Jelang Maghrib Farhani Dimintai Keterangan Penyidik Dit Reskrimsus

Sebarkan artikel ini

BERI KETERANGAN  : Mahyuddin SH dan H Suriani SH, tim pengacara dari Farhan beri keterangan.

Banjarmasin, KP – Mahyuddin SH dan H Suriani SH, tim pengacara dari Ir H Akhmad Farhani mendapingi kleinnya itu hingga jelang Maghrib untuk dimintai keterangan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Jumat (9/11).
Mahyuddin bersama kliennya itu penuhi panggilan penyidik atas laporan Muhammad Pazri SH MH dari Borneo Law Firm, tak lain kuasa hukum H Ansharuddin.
Mereka datang secara bersamaan sekitar pukul 14.00 WITA, dan langsung dimintai keterangan penyidik.
Sekitar pukul 15.30 WITA, mereka keluar dari ruang penyidik meminta ijin untuk menunaikan shalat Ashar dan dilanjutkan lagi hingga jelang Maghrib.
“Iya hingga jelang Maghrib baru selesai dan ada sekitar 23 pertanyaan yang diajukan kepada klien kami,’’ kata Martin sapaan akrab Mahyuddin ini.
Mahyuddin didampingi H Suriani mengatakan kalau kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Sebagai warga yang taat hukum kita penuhi panggilan penyidik, yang mana kita dimintai keterangan terkait laporan Ansharuddin yang menuding kita melakukan pencemaran nama baik, sebagaimana dalam laporan itu yang terlapor saya dan kliennya,’’ucap Mahyuddin.
Namun lanjut Mahyuddin, apa yang ada dalam pemberitaan itu bukanlah fitnah.
“Karena ini fakta, saya menagih hutang karena sudah saya layangkan somasi dan tidak membayar.
Kemudian saya gugat di pengadilan, dan itu fakta karena saat ini proses sidang masih berlanjut dan sidangnya terbuka untuk umum,’’ ungkap Mahyuddin.
Mahyuddin mengatakan bahwa sebelum Ansharuddin dan Syaifullah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Balangan, mereka pernah datang berdua kepada kliennya untuk meminjam uang.
“Kemudian karena adanya surat kuasa penuh kliennya mau meminjamkan uang, dan wajar kalau kami menagih utang tersebut,’’ tegasnya.
[]Mengaprisiasi
Sementara itu Pajri, panggilan familiar Muhammad Pazri ini, mengaprisiasi atas ditindaklanjutinya laporan yang mereka buat tentang pencemaran nama baik.
“Saya mengaprisiasi dan semoga laporan yang kami lakukan tentang pencemaran nama baik akan cepat proses hukumnya,’’ kata Pajri.
Menurut Pajri, laporan dugaan pencemaran nama baik yang pihaknya lakukan karena adanya akun facebook yang memfosting tentang kliennya sehingga muncul tanggapan yang sifatnya menjelekkan nama baik kliennya.
“Dan semua itu mengarah pada politik,’’ bebernya lagi.
Diketahui sebelumnya, karena merasa telah dicemarkan nama baiknya dan beredarnya fitnah di masyarakat, H Ansharuddin melalui kuasa hukumnya itu melaporkan H Ahmad Farhani dan kuasa hukumnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.
Menurut Pajri, pelaporan pihaknya berkaitan dengan adanya dugaan pencemaran nama baik serta adanya penyebaran berita hoax tertanggal 11 Oktober 2018 yang menyatakan kalau Bupati Balangan tidak membayar hutang untuk pendanaan Pilkada Tahun 2015 lalu.
“Yang pihaknya sayangkan mereka sebelum masuk pokok perkara sudah melakukan ekspose duluan, sehingga muncul dugaaan adanya itikad tidak lagi mencari pokok perkara dan keadilan.
Tapi untuk menjatuhkan nama baik serta citra klien kami,’’ jelas Pajri.
Selain melaporkan Ahmad Farhani dan kuasa hukumnya Mahyudin SH, juga melaporkan beberapa pihak yang turut membagikan berita tersebut baik di media sosial dan pemberitaan.
Pazri menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang, tidak menandatangani kwitansi akta otentik maupun bawah tangan dari terlapor terkait utang piutang.
Namun yang menerima adalah H Syaifullah yang menjadi tandemnya dalam Pilkada lalu yang kini menjabat Wakil Bupati Balangan. (K-4)

Android

 

 

Iklan
Iklan