PEMUSNAHAN – Narkoba jenis shabu dengan cara dilarutkan dalam air khusus yang sudah disiapkan. (KP/Ist)
Kandangan, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan barang bukti kasus peredaran dan kepemilikan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, Selasa (6/11).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari HSS di kawasan Jalan A Yani, Kandangan.
Pemusnahan ratusan barang bukti dilakukan secara bersama sama oleh Kajari HSS Sugeng Riadi bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari HSS Yandi Primanandra,SH serta Dandim 1003/Kandangan Letkol Inf Suhardi Aji Sriwijayanto, dan pejabat dari Pemkab Kabupaten HSS Kadis Kesehatan Siti Zainab dan Kadis Perikanan Saidi Noor.
Kajari HSS Sugeng Riadi mengatakan pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi.
“Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan, senjata tajam dan tindak pidana lainnya,” katanya.
Kasi Tipidum Kejari HSS Yandi Primanandra sebagai pelaksana kegiatan pemusnahan barang bukti menambahkan bahwa dengan dimusnahkan barang bukti itu sebagai bukti kinerja dari Kejari HSS.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari Maret 2018 hingga Oktober 2018,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu sabu seberat 25,88 gram, ectasy 1/4 butir, carnophen 8.541 butir, dextro 24 butir, dexitab 384 butir.
Selanjutnya ada ponsel berbagai merk sebanyak 36 buah, 70 senjata tajam serta berbagai macam alat perjudian, peralatan setrum ikan hingga berbagai macam jenis minuman beralkohol.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar untuk jenis obat-obat terlarang dan barang bukti lainnya.
Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air khusus yang sudah disiapkan.
Khusus untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara di potong-potong dengan menggunakan mesin gerindra pemotong.
Setelah dibakar dan dipotong-potong, hingga dirusak selanjutnya barang bukti ditimbun ke dalam tanah sehingga barang bukti tidak bisa lagi dipergunakan.
Setelah pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti. (noi/K-6)