Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kepsek dan Komite Sekolah Hindari KKN

×

Kepsek dan Komite Sekolah Hindari KKN

Sebarkan artikel ini

SOSIALIASAI KKN – Seluruh Kepala SMA Negeri se kota Banjarmain beserta pengurus komite sekolahnya menerima sosialisasi masalah KKN yang bisa menjerat pelaku di ranah hukum, salah seorang Jaksa M Irwan ketika menyampaikan arahannya. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Sebanyak 13 kepala SMA Negeri dan pengurus atau Komite Sekolah di Banjarmasin di sosialisasi mengenai jaringan anti KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).

Baca Koran

Pembicara dari Kejaksaaan Tinggi Kalsel Sirharna meminta, kepala sekolah (Kepsek) maupun Komite Sekolah menghindari KKN, karena bila melanggar, akan dijerat UU anti korupsi, seperti yang menimpa Kepala SMA Negeri 10 Banjarmasin.

“Kalau mengikat apalagi ada efek hukumnya, maka bersiap-siap anda berhadapan dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 5 hingga 12 UU Tipikor,” katanya.

Sementara terkait pengelolaan keuangan hingga mengakibatkan kerugian negara, akan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Diingatkan juga, sumbangan jangan dipaksa dan dibatasi waktu pembayaran. Sebab, itu bisa dikatakan pungutan.

Apabila ada penunjukan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk proyek, guru diminta berhati-hati. “Sebaiknya, ditolak kalau memang tidak punya keahlian teknis,” timpalnya.

Lalu kalau dipaksa pimpinan, disarankannya, ada saksi saat pimpinan menunjuk para guru untuk diangkat jadi PPHP. “Sepanjang tidak ada tertulis jangan dilaksanakan, terkecuali ada saksi,” ujarnya.

Sementara Jaksa M Irwan dari Satgasus dan Hartono dari Intel juga nampak memberikan arahannya. Yang pada intinya ketiganya mengingatkan agar pihak sekolah berhati-hati dalam mengelola keuangan di sekolah.

Kepala Sekolah SMAN 4 Banjarmasin Tumiran menyambut baik sosialisasi tersebut. “Sosialisasi ini sangat bagus, mengingatkan agar lebih berhati-hati mengelola keuangan di sekolah dan terlebih soal pungutan,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi tiap triwulan sekali ini diadakan setelah pihak kejaksaan melakukan koordinasi dengan pihak Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). (hid/K-4)

Baca Juga :  Kebakaran Hotel, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS

 

Iklan
Iklan