Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kabar BanuaTabalong

Netralisir ANS, Bawaslu Tabalong Gelar Rakor

×

Netralisir ANS, Bawaslu Tabalong Gelar Rakor

Sebarkan artikel ini

Tanjung, KP – Sebagaimana biasanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2019, Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder dalam rangka pengawasan netralisir Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan Rakor yang diselenggarakan belum lama tadi di Hotel Jelita Tanjung, dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Hirsan, dan juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, anggota Bawaslu Tabalong, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Tabalong, serta undangan yang terdiri dari camat, Kepala Sekolah, ketua Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Tabalong serta instansi terkait lainnya.

Baca Koran

Sedangkan tujuan dari kegiatan ini sendiri untuk menjalin komunikasi yang efektif serta meningkatkan fungsi koordinasi dengan stakeholder tentang literasi aparatur sipil negara (asn) dan pemahaman yang sama dalam hal pemilihan umum sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Hirsan, mengungkapkan kegiatan ini hanya ingin mengingatkan kembali khususnya kepada ASN agar tidak ikut berkampanye dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon sebab ASN diharuskan netral.

“Jadi sebenarnya ASN itu sudah mengerti dan faham untuk tidak ikut terlibat dalam berkampanye maupun berpolitik dan diharuskan netral,” ujarnya.

Seandainya itu terjadi, lanjut Hirsan, ASN tersebut pastinya akan kena sanksi berupa teguran dan pemberhentian kerja, “saya menghimbau kepada ASN supaya lebih aman sebaiknya bersikap netral, silakan saja jika punya pilihan, tapi jangan sampai terlibat ke politik praktis, misal mengarahkan warga memilih seseorang calon. Mengimbau pilih satu calon saja tidak boleh,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang perekenomian dan Pembangunan Setda Tabalong Zulfan Noor, pengatakan pemerintah menaruh perhatian besar terkati keterlibatan ASN dalam politik praktis, “pemerintah menaruh perhatian besar terkait netralitas ASN, jelang Pemilu 2019,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengetahuan, IAD Daerah Tabalong Miliki Kebun Hidroponik

“Dengan kegiatan ini kita harapkan seluruh pegawai dapat memastikan bahwa diri yang bersangkutan netral,tidak berpihak atau terindikasi mendukung salah satu calon,”jelasnya

Zulfan Menambahkan, dalam hal ini intinya para ASN memahami aturan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seorang asn.

”Yang jelas seluruh asn kita minta untuk netral, seandainya yang bersangkutan melanggar atau pun terindikasi tidak netral kita akan menanyakan lebih lanjut, dan apabila terbukti kita akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian pungkas Zulffan.

Sesuai Pasal 2 huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,

Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di haruskan berada dalam posisi netral. Netral di sini diartikan PNS mempunyai hak suara untuk memilih pasangan calon dalam pemilu, hanya saja tidak di perbolehkan terlibat dukung mendukung dan berpihak kepada salah satu pasangan calon termasuk pasangan incumbent. Salah satu langkah yang mendasar dari reformasi birokrasi, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru dalam pembinaan ASN sebagai bagian dari pegawai negeri, yang pada prinsipnya mengarahkan sikap politik ASN dari yang sebelumnya harus mendukung golongan politik tertentu menjadi netral atau tidak memihak, yang selanjutnya lazim di sebut kebijakan netralitas politik ASN.

Dalam pasal 2 huruf f Undang-Undang nomor 15 tahun 2015 tentang ASN bahwa setiap PNS harus bersikap netral dalam berperilaku dan bekerja dalam instansi negeri. Dalam tataran konsep, aturan tersebut sudah dibuat dengan sangat bagus. Netralitas PNS dalam setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi hal yang “wajib”. Dengan adanya aturan netralitas ini maka akan sangat dimungkinkan kualitas pelaksanaan Pemilihan kepala daerah akan semakin baik. PNS, KPU, Bawaslu, Polri, TNI dan stakeholder lainnya merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pilkada harus netral. (ros/K-6)

Iklan
Iklan