Banjarmasin, KP – Usaha sebagai pedagang, rupanya dirasakan Abdus Salam alias Salam (34) tak mencukupi kebutuhan sehari- hari. Akibatnya, warga Jalan Kelayan A RT 07 samping Gang Rahmat Banjarmasin ini, nekat mencari sampingan.
Namun tak berapa lama berjalan bisnis yang digelutinya terbongkar dan harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
Hal ini dikarenakan, Salam tertangkap tangan menjual pil diduga ekstasi, Sabtu (17/11) sekitar pukul 21.50 WITA.
Dari tangan Salam, pihak kepolisian berhasil menyita lima butir pil diduga ektasi warna biru dengan logo Instragram.
“Atas barang bukti itu, Salam dijadikan tersangka. Dan langsung diamankan ketika berada di rumahnya,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto kepada Awak media, Ahad (18/11).
Menurut Kasat, tertangkapnya tersangka Salam berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait itu, tersangka Salam akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(yul/K-4)