DITANGKAP – Pelaku pecah kaca, Udi alias Ateng (45) terpaksa ditembak kakinya, karena melawan saat ditangkap.(KP/Net)
PALANGKA RAYA, KP – Ternyata pelaku pecah kaca mobil yang biasa beroperasi di Palangka Raya, Kalteng, merupakan warga Jalan Melayu Darat Gang IV Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kalsel.
Pelaku yang bernama Udi alias Ateng (45) berhasil dibekuk di rumahnya oleh tim gabungan dari Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut, Jataras Polda Kalteng dan Kalsel.
Saat ditangkap pada Senin (5/11) sekitar pukul 00.30 WITA atau Minggu (4/11) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku melawan dan terpaksa petugas menghadiahi dua peluru di kakinya.
Penangkapan tersebut hanya berjarak beberapa jam setelah pelaku beraksi di dua TKP di Palangka Raya, sekitar pukul 07.45 WIB dan 09.30 WIB.
“Begitu ada kejadian, anggota langsung bergerak dan berhasil kita amankan di Banjarmasin,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto, Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah dan Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah di RS Bhayangkara, Senin (5/11) pagi.
“Barang bukti yang kita amankan uang Rp5 juta dan peralatan yang digunakan untuk beraksi,” imbuhnya.
Ia membenarkan pihaknya memberinya hadiah tembakan karena tidak kooperatif terhadap petugas saat pengembangan.
Dalam kasus ini, Udi beraksi di dua TKP. Pertama di Jalan Temanggung Tilung, depan Gereja GBI Rock Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Minggu (4/11) sekitar pukul 07.45 WIB.
Korban atas kejadian itu berinisial JB (44) warga Jalan Piranha. Pada saat jelaskan, korban sedang beribadah. Namun beruntung, pelaku gagal mendapatkan barang berharga meskipun sudah memecahkan kaca mobil korban.
Peristiwa kedua yakni terjadi di Jalan Temanggung Tilung XII sekitar pukul 09.30 WIB. Korban dalam peristiwa tersebut yakni berinisial AI (32) warga setempat.
Dalam aksi kedua ini, pelaku menggasak tiga dompet termasuk berisi uang tunai sebesar Rp10 juta.
Kepada polisi pelaku mengaku, beraksi memecahkan kaca mobil menggunakan obeng. Barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, jaket, celana dan ponsel, serta sepeda motor Honda Beat DA 6405 ACO dan tiga unit ponsel milik korban sempat dibawa kabur. Selain mengamankan barbuk hasil curian, polisi juga menemukan alat hisap sabu berupa bong dan perlengkapan lainnya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pengakuannya beraksi di dua lokasi. Usai beraksi langsung ke Banjarmasin dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis shabu.(net/K-4)