Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Barito UtaraKALTENG

Pemkab Barut Laksanakan KLHS

×

Pemkab Barut Laksanakan KLHS

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan rapat forum konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Barito Utara 2018 sampai 2023.

Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Iklan

Serta peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RPJMD, yang memandu pemerintah daerah dalam merumuskan skenario pencapaian 17 tujuan dan 94 sasaran pembangunan berkelanjutan dengan 319 indikator sasaran nasional.

“Integrasi KLHS kedalam perencanaan jangka menengah daerah sangat diperlukan untuk mengukur kinerja pembangunan yang berdasarkan indikator berlaku secara internasional,” kata Wakil Bupati Barito Utara Drs Sugianto Panala Putra, di aula Bappedalitbang setempat, kemarin.

Untuk diketahui, pembangunan berdasarkan indikator secara internasional meliputi sustainable development goals (SDGS) atau lebih dikenal tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dijelaskannya, kajian lingkungan hidup strategis merupakan rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan program.

Dimana pelaksanaan KLHS RPJMD meliputi pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Barut Drs Muhlis mengatakan bahwa pelaksanaan konsultasi publik KLHS RPJMD ini merupakan salah satu rangkaian dari beberapa tahapan yang harus dilakukan, dalam proses penyusunan dokumen KLHS.

Sehingga, lanjut dia, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan saran konstruktif serta koreksi dari segenap stakeholder terhadap substansi draf KLHS RPJMD, yang telah di rumuskan khususnya berkaitan dengan rumusan isu strategis dan rencana tindak lanjut.(asa/K-8)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan