Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Pemkab Pulang Pisau Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

×

Pemkab Pulang Pisau Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini

Pulang Pisau, KP — Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan sosialisasi terkait terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa kepada jajarannya, Selasa (13/11/2018).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang. Menurut Wabup pesatnya perkembangan teknologi menuntut organisasi pemerintah bertransformasi dengan memotong mata rantai birokrasi, memudahkan prosedur serta mengubah pola kerja lebih responsif, inovatif dan transparan.

Baca Koran

Dalam bidang pengadaan barang dan jasa kata Wabup, adanya penerapan pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan katalog elektronik.

“Perkembangan teknologi informasi dan transformasi organisasi ini pula lah yang menuntut pemerintah untuk merumuskan kembali aturan pengadaan barang dan jasa melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” terangnya.

Dalam Perpres tersebut jelas Wabup terdapat perubahan paradigma pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Paradigma baru tersebut adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih cepat, lebih mudah dan lebih akuntabel dari tata aturan sebelumnya,” katanya.

Harapannya dalam sosialisasi tersebut dapat diaplikasikan dengan baik oleh masing-masing OPD agar terhindar dari permasalahan hukum dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.(net/k-8)

Baca Juga :  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Dukung Tata Kelola Sampah di Pulang Pisau
Iklan
Iklan