Palangka Raya, KP — Kalangan Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kepada pihak pemerintah, agar tidak mempersulit masyarakat yang ingin mengajukan izin pemanfaatan kayu (IPK). Pasalnya, di bumi Tambun Bungai, kebutuhan kayu sebagai bahan bangunan masyarakat masih cukup tingg, lapar Anggota dan Wakil Ketua Komisi B HM. Asera, Sabtu (17/11).
Hal ini penting untuk menjadi perhatian, agar jangan sampai Provinsi Kalteng yang kaya akan kayu tetapi masyarakat dipersulit untuk memperolehnya.
Menurut politisi PKB ini sekarang banyak masyarakat yang mengeluh terutama daerah pelosok, karena sulitnya menebang kayu karena tersandung peraturan pemerintah.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengungkapkan, adanya aturan yang cukup mempersulit masyarakat itu, diduga sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
Sementara kayu milik HPH dengan bebas dibawa ke luar dari Kalimantan. Karena itu pihaknya dari Komisi B, yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA) meminta kepada pihak pemerintah untuk lebih pro kepada rakyat di pelosok daerah yang mengantungkan hidupnya melalui hasil alam khususnya kayu hutan.
Alangkah baiknya Pemerintah mempermudah Izin Pemanfaatan kayu (IPK) bagi masyarakat. Karena untuk masyarakat Kalteng, kayu menjadi salah satu penghasilan masyarakat, terutama yang berada di pelosok desa, dengan catatan kayu tersebut digunakan untuk kepentingan lokal, misalnya untuk masyarakat membangun dan lain-lain,tandasnya.
Legislator senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Tengah ini juga menegaskan, agar kayu yang ditebang oleh masyarkat tidak diekspor keluar daerah dan hanya digunakan untuk kepentingan didalam daerah
Untuk mendapatkan IPK saya rasa cukup mudah, tinggal menghubungi instansi terkait yaitu Dinas Kehutanan, kemudian dari Dinas Kehutanan meminta persetujuan langsung dari Gubernur.
Begitu gubernur telah menandatangani izin tersebut, berarti segala macam urusan sudah lancar, dengan catatan harus ada laporan yang jelas seperti pengunaannya untuk apa dan berapa banyak yang diperlukan, serta yang lebih penting adalah kayu tersebut tidak di ekspor keluar daerah dalam arti, hanya digunakan untuk pembangunan daerah saja, tegasnya.
Pada kesempatan itu, dia juga meminta meskipun mengantongi IPK, masyarakat juga jangan sampai melakukan perambahan terhadap hutan produksi, hutan lindung, hutan Cagar Alam, maupun hutan adat.
Sebenarnya masyarakat boleh saja menebang kayu, tetapi harus memiliki IPK terlebih dahulu dan jangan asal tebang kayu misalnya di hutan lindung, hutan produksi, hutan cagar alam, maupun hutan adat. Selama keperluannya jelas, pemerintah saya rasa tidak sulit untuk mengeluarkan IPK, dan untuk menjadi himbauan, apabila ada masyarakat ingin mengurus IPK secara legal, janganlah dipersulit.
Berikan kemudahan bagi masyarkat, karena disitulah piring nasi mereka dalam arti masyarakat menggantungkan hidupnya, pungkas Asera yang juga Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan (PKBP) ini. (drt/k-8)