NARASUMBER – ASosialisasi sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin sampaikan meteri. (KP/Ist)
Paringin, KP – Biro Hukum Setdaprov Kalsel mengelar sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin Di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Selasa (6/11) kemarin.
Sosialisasi di Aula kantor Kecamatan Paringin ini mendatangkan narasumber berasal dari anggota DPRD Provinsi Kalsel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, akademisi Unlam dan pihaknya terkait lainnya.
Sosialisasi sendiri diikuti sekitar 50 orang peserta yang terdiri dari para kepala desa, tokoh masyarakat dan lainnya.
Ketua panitia pelaksana sosialisasi sekaligus kepala sub bagian perlindungan hukum Sugeng A,S mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan lebih mengenalkan Perda provinsi Kalsel nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Selain itu, kata Sugeng, sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.
“Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui persamaan hak atas keadilan yang merata,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, para peserta sosialiasi mendapatkan materi tentang peran pemerintah sebagaimana diatur dalam Perda provinsi Kalsel nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum melalui pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
Ditambahkannya, sosialisasi Bantuan Hukum ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Disebutkannya, ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI). Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun.
“Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial,” katanya.
Sedangkan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Muhammad Hifni Effendi yang mewakili Bupati Balangan mengatakan menyambut baik sosialisasi pemberian bantuan hukum gratis bagi warga miskin ini, karena belum banyak warga khususnya di Kabupaten Balangan yang belum mengetahuinya.
Apalagi pemahaman hukum di masyarakat masih lemah sehingga seringkali tidak memperjuangkan haknya ketika bermasalah dengan hukum.
Terlebih menurut dia, keberadaan Perda provinsi Kalsel nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini sangat penting, karena bukan hanya bentuk pelayanan kepada masyarakat tapi juga keberadaannya sebagai jaminan kepastian dan kesetaraan hukum bagi masyarakat.
“Dengan adanya sosiali bantuan hukum ini akan membuat hak warga miskin terlindungi, dan tidak takut lagi jika menghadapi persoalan hukum,” terangnya.
Terakhir dalam sambutan tertulisnya bupati yang dibacakan staf ahli, meminta seluruh peserta seruis mengikuti sosialisasi tersebut. Karena menurutnya materi sosialisasi sangat bermanfaat bagi masyarakat di daerah. (rel)