Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

Tangkal Wartawan `Abal-abal’ Melalui Pergub

×

Tangkal Wartawan `Abal-abal’ Melalui Pergub

Sebarkan artikel ini
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Seiring perkembangan zaman jumlah perusahaan media massa semakin bertambah.

Begitupula dengan jumlah wartawan yang melakukan peliputan semakin banyak.

GBK

Banyaknya jumlah wartawan ini membuat narasumber sedikit bingung.

Mana wartawan resmi dan mana wartawan yang hanya sekedar mencari keuntungan.

Untuk menyaring hal tersebut, dewan pers mengeluarkan kebijakan kompetensi wartawan dari tingkatan muda, madya, dan utama.

Apapun tingkatannya, jika sudah lulus uji kompetensi maka terdaftar sebagai wartawan resmi yang terverifikasi oleh dewan pers.

Berdasarkan fakta di lapangan, Pemprov Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan untuk menyaring pelayanan terhadap pers.

Pihak Pemprov mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) No.mor30 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Ada beberapa poin ketentuan pada Pergub ini. Di antaranya perusahaan media terdaftar di dewan pers atau minimal terverifikasi administrasi, memiliki NPWP yang masih terdaftar, memiliki nomor rekening yang aktif, dan yang paling krusial wartawan yang bertugas di Media Center sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UK (minimal wartawan muda).

“Melalui Pergub ini pemerintah bisa menyaring mana wartawan yang jelas dan mana wartawan yang tidak jelas. Ini bagus untuk kepastian wartawan,’’ jelas pengamat media Aat Surya Syafaat, baru-baru tadi.

Menurut penguji kompetensi wartawan ini, dengan Pergub tersebut jika wartawan tidak memiliki kartu UKW tidak dilayani. Pihak instansi bisa dengan tegas melakukan penolakan. Untuk itu ia mengimbau seluruh wartawan untuk mengikuti UKW.

“Beberapa pemerintah daerah lainnya juga sedang menyusun peraturan serupa,’’ bebernya.

Aat menambahkan, Pemprov Kalsel bisa mengikuti langkah serupa.

Ia pun mendorong Pemprov Kalsel untuk membuat Pergub tentang pelayanan kepada wartawan.

Baca Juga :  “Lautan Manusia” Senam di Golkar Kalsel

“Jika Pemda di Kalsel bisa membuat peraturan seperti itu tentu sangat bagus. Karena ada perbedaan antara yang sudah memegang kartu UKW dan yang belum.

Sama halnya dengan guru atau dosen juga ada kompetensinya, kompetensi yang membedakan satu pekerja dengan pekerja lainnya,’’ ucap mantan Direktur Pemberitaan LKBN Antara ini. (mns/K-2)

 

Iklan
Iklan