Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Tawarkan Pekerjaan Ujungnya Memenggal Kepala

×

Tawarkan Pekerjaan Ujungnya Memenggal Kepala

Sebarkan artikel ini
Iklan

 

BANJARMASIN, KP – Berpura-pura menawarkan suatu pekerjaan dengan gaji cukup besar di Kota Palangka Raya kepada sang teman, ternyata ujungnya malah dengan sadis memenggal kepala.

Baca Koran

Itulah hasil yang terungkap atas kasus mayat tanpa kepala di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Lokbaintan, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Selasa (20/11) lalu dan pelakunya ditangkap, Kamis (22/11).

Dari pengakuan pelaku M Safrudin alias Amat (19), yang ternyata warga Desa Sari Barangas Kabupaten Kuala Kapuas (Kapuas), karena dendam sering di-bully korban Rahmadi alias Madi (19), warga Jalan Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar ini.

Pelaku menghabisi korban secara sadis dengan cara memenggal kepala korban dengan tabasan senjata tajam.

Pelaku tertangkap oleh anggota gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Resmob dan Unit Ranmor Polda Kalsel, Satuan Reskrim Unit Resmob Polres Banjar serta Satuan Reskrim Unit Resmob Polres Tanah Laut (Tala).

Saat itu berada sebuah kost di Desa Bentol Gang 55 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tala, Kamis dinihari (22/11), sekitar pukul 01.00 WITA.

Sedangkan bagian tubuh korban yakni kepala, yang dipenggal pelaku, ditemukan anggota, siangnya sekitar pukul 11.10 WITA di sekitar Jembatan Barito, Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala (Batola).

[]Terus Diperiksa

Sementara Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Polisi Yazid Fanani didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sofyan Hidayat, ketika gelar perkara mengatakan, untuk pengakuan pelaku lainnya sering dituduh korban mencuri hingga akhirnya keduanya dipecat pada tempat kerjanya di salah stau pergudangan di daerah ini.

Pelaku dendam dan menyusun rencana untuk melakukan pembunuhan.

Ditambahkan Kombes Polisi Sofyan Hidayat, pelaku menghabisi korban dengan berpura menawarkan sebuah pekerjaan.

Iming-iming itulah korban langsung turun dari rumah setelah menjalankan sholat Isya, lalu keduanya janjian untuk bertamuan di Lokbatan Sungai Tabuk.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Penyaluran Kredit Berujung di Pengadilan Tipikor

Mereka sempat jalan-jalan naik motor, dan

hingga malam hari melintas di Jalan Gubernur Syarkawai, Desa Lokbaintan.

Pelaku Amat minta berhenti di tepi jalan dengan alasan ingin buang air kecil.

Karena lokasi cukup sunyi, Amat meminta temani korban menjauh dari tepi jalan, ke semak belukar di kawasan tersebut.

Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya menghabisi nyawa dan memenggal kepala korban dengan sebilah parang.

“Bagian tubuh korban disembunyikan di semak- semak di lokasi kejadian.

Sedang potongan kepala dan parang yang digunakan, dibuang pelaku di Pulau Bakut di bawah Jembatan Barito,’’ tambah,’’ tambah Kombes Pol Sofyan Hidayat.

Menurut Sofyan, pelaku juga membawa sepeda motor, Hp dan dompet korban.

Namun semua barang milik korban sudah berhasil diamankan polisi saat penangkapan pelaku di rumah kosnya di kawasan Bentok, Bati Bati, Tanah Laut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Pelaku terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (fik/K-2)

 

Iklan
Iklan