Muara Teweh, KP – Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra membuka kegiatan Bursa Inavasi Desa, tingkat Kabupaten barut tahun 2018, Senin (26/11) di Gedung Balai Antang Muara Teweh. Dimana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan bahwa desa berkembang dalam berbagai bentuk.
Sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
“Program inovasi desa sangat membantu desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas, agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing,” kata Wabup.
Dijelaskannya, program inovasi desa (PID) hadir sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa (DD) dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan desa. Hal ini juga, untuk merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia serta infrastruktur desa.
Dimana inovasi akan membuat perubahan besar bagi desa, sumber daya desa akan semakin bersaing, infrastrukturnya menjadi lebih baik yang akan secara tidak langsung menggerakan ekonomi di desa dan berimbas pada perubahan ekonomi Kabupaten Barito Utara secara keseluruhan.
Menurutnya, bursa inovasi desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa lingkup Kabupaten Barito Utara. Bursa inovasi desa merupakan bagian tak terpisahkan dari model pengelolaan inovasi di tingkat kabupaten.
Maksud dari pelaksanaan bursa inovasi desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa, akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau alternatif kegiatan pembangunan desa, dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan inovatif.
Diharapkan melalui kegiatan bursa inovasi desa di Kabupaten Barito Utara ini, akan menjadikan pelaku dan pemangku kepentingan yang terkait dapat meningkatkan kesejateraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas, sehingga desa memiliki kualitas perencanaan pembangunan desa dalam memanfaatkan dana yang menjadikan desa lebih produktif.
Semoga pengetahuan yang didapatkan nantinya bisa diterapkan serta diaplikasikan dalam pengelolaan desa secara lebih profesional, sehingga desa menjadi lebih produktif dan maju, serta dapat membantu desa dalam merumuskan perencanaan pembangunan agar lebih efektif dan efisien.
“Pemerintah Kabupaten Barut sangat berkomitmen agar desa berubah menjadi semakin baik. Perbaikan desa akan terwujud jika aparatur desa terus didorong untuk selalu meningkatkan pengetahuan dalam penggunaan dana desa yang efektif,” tutupnya. (asa/K-8)