Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ali Tilep Dana BPR Duduk di Kursi Terdakwa

×

Ali Tilep Dana BPR Duduk di Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Sebagai juru tagih pada Perusahan Daerah BPR (Badan Perkreditan Rakyat), Ali Mahpus bukannya menyetor hasil tagihan tetapi justru dipergunakan untuk keperluan diri sendiri.

Ia pun harus pasrah jadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (14/10)

Kalimantan Post

Modus yang dilakukan terdakwa setelah menerima tagihan dari nasabah BPR, bukannya disetor ke kas BPR, tetapi ditilepnyanya untuk kepentingan pribadi.

Menurut JPU Sajimin dari Kejaksaan Negeri Tapin perbuatan terdakwa yang menilep uang perusahaan yang berasal dari dana pemerintah kabupaten Tapin, secara keseluruhan merupakan kerugian negara berjumlah Rp79 juta lebih.

Terdakwa Ali Mahpus, menurut JPU, dihadapan majelis yang dipimpin hakim Yusuf Pranowo, perbuatannya tersebut dilakukan antara 2016 sampai 2017 secara berkelanjutan.

Sementara pensihat hukum terdakwa, Murjani, mengatakan, tidak akan melakukan eksepsi terhadap klienya, tetapi ia akan sampaikan nanti di nota pembelaan.

JPU yang mendudukkan terdakwa di kursi terdakwa mematok untuk dakwaan primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok JPU pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (hid/K-4)

Baca Juga :  Inspektorat Banjarmasin Tunggu Rekom BPK RI Terkait Hukuman Bendahara Diskopumker
Iklan
Iklan