Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Banjarmasin Mendesak Punya Peralatan Pengelolaan Limbah B3

×

Banjarmasin Mendesak Punya Peralatan Pengelolaan Limbah B3

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Taufik Husin menilai, sebagai kota besar dengan jumlah penduduk yang relatif cukup padat sudah saatnya memiliki peralatan pengelolaan limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3). Terlebih khusus rumah sakit.

Masalahnya, kata Taufik Husin kepada {{KP}, Kamis (17/10), sebagian besar rumah sakit di daerah ini, termasuk Kota Banjarmasin umumnya belum memiliki peralatan tersebut secara memadai, seperti incinerator.

Android

“Kalaupun ada rumah sakit yang memiliki incinerator atau alat pembakaran limbah B3, namun belum memiliki izin operasional,’’ujarnya.

Diketahui, kata Taufik Husin, berdasarkan laporan hingga kini baru ada tiga buah rumah sakit di Kota Banjarmasin yang memiliki izin pengoperasian incinerator yaitu RSUD Ulin, RS Ciputra Mitra Hospital, dan RSUD Anshari Saleh.

“ Sementara rumah sakit lainnya diduga melakukan pembakaran limbah B3 atau limbah medis itu tanpa izin,’’ ujarnya.

Meski lebih ia lebih jauh mengatakan, sebagian lagi mungkin memilih kerjasama dengan pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis dengan cara mengirimnya keluar daerah.

Menurutnya, guna mengantisipai bahaya dan dampak yang sangat membahyakan bagi lingkungan dan kesehatan manusia itu, sudah seharusnya Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat di lapangan, sehingga aktivitas pembakaran limbah medis ini aman.

Taufik Husin anggota dewan dari F-PDIP ini mengakui, untuk mengurus perizinan incenerator tidaklah mudah, melalui proses yang cukup lama karenat banyak persyaratan yang wajib dipenuhi.

Lebih jauh ia mengatakan, guna mengantisipasi ancaman pencemaran lingkungan serta menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak pembuangan limbah B3, sebenarnya Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Diterbitkannya regulasi atas usul inisiatif dewan ini, ujarnya, karena Pemko Banjarmasin memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan serta dalam upaya menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat.

“Menyadari tugas tersebut, setiap rumah sakit atau segala kegiatan usaha wajib menghindari dari hal-hal yang bisa berdampak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup,’’ tandas Taufik Husin.

Ia juga menegaskan, semakin tingginya kerusakan lingkungan akibat berbagai kegiatan usaha di sejumlah kota besar termasuk Banjarmasin saat ini menjadi ancaman membahayakan yang mendesak untuk diatasi.

Karenanya menyadari ancaman yang dapat merusak lingkungan, bahkan membahayakan bagi kesehatan manusia itu, tentunya sangatlah dibutuhkan selain regulasi untuk mengantispasinya juga sarana dan prasarana memadai dalam setiap pengelolaan limbah.

“Selain sarana dan prasarana Pemko Banjarmasin sesuai amanat Perda tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup berkewajiban melakukan pengawasan dan monitoring terhadap berbagai aktifitas atau kegiatan usaha yang bisa merusak dan membahayakan lingkungan,’’ demikian Taufik Husin. (nid/K-5)

Iklan
Iklan