Banjarmasin, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin menjadwalkan menggelar rapat intern untuk mempersiapkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020.
“Rapat intern dilaksanakan guna mempersiapkan Prolegda tahun 2020, khususnya terkait Raperda baik yang nantinya akan diusulkan atas inisiatif pihak dewan,’’ ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif.
Kepada KP, Senin (14/10), Arufah Arif mengatakan, selain rapat intern pihaknya juga akan mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemko Banjarmasin
“Rapat tersebut nantinya untuk inventarisir usulan Raperda apa yang datang dari pihak eksekutif atau dari Pemko,’’ ujarnya, dalam mempersiapkan Prolegda ini Bapemperda juga akan menampung usulan komisi atau fraksi, termasuk usulan masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota dewan.
Menurutnya, rapat dilaksanakan untuk meminta masukan dan usulan kepada komisi berkenaan rancangan payung hukum baik dalam upaya peningkatan PAD berupa pajak atau retribusi maupun ketentuan lain mengatur tatanan masyarakat yang selama ini belum diatur dalam Perda.
Arupah masih belum bisa memprediksi berapa banyak usulan Raperda yang akan masuk Prolegda 2020. Tapi, biasanya porsinya lebih banyak usulan dari pihak eksekutif. Disinggung soal ada Raperda warisan dari dewan periode sebelumnya? Ia menyatakan, sebagian sudah rampung dan telah ditetapkan menjadi Perda.
Terkeculai, ujarnya, terkait revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang ketika hendak disahkan dan ditetapkan menjadi Perda diminta ditunda oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Alasan penundaan tersebut, kata Walikota Ibnu Sina, karena ingin melihat lagi substansi dan kajian secara lebih mendalam yang ada di dalam Perda tersebut, khususnya terkait soal beberapa pasal yang memicu pro kontra di tengah masyarakat, seperti dibolehkannya Hypermart dan Supermarket menjual minuman beralkohol.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2014–2019 dari F-PPP ini menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut dewan nantinya akan dibentuk melalui Pansus baru.
Diungkapkan, berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019, ada 24 Raperda yang dipersiapkan baik disampaikan pihak eksekutif maupun atas usul inisiatif DPRD Kota Banjarmasin dan sekitar 4 Raperda yang belum rampung.
Ditandaskan Arufah Arif, penandatangan nota kesepaham rancangan perangkat hukum daerah atau Program Legislasi Daerah (Prolegda) atau DPRD dengan Pemko Banjarmasin paling lambat disepakati akhir Nopember. (nid/K-5)