Rantau, KP – Kantor Badan Pertanahan (BPN) kabupaten Tapin gelar sidang panitia pertimbangan landreform, dan sebanyak 3.000 persil sertifikat tanah yang tersebar di 13 desa di kabupaten Tapin akan diterbitkan.
Sidang paniti pertimbangan landreform yang berlangsung Senin (21/10) lalu bertempat di Pendopo Balahendang Rantau dengan susunan kepanitiaan yang diketuai bupati Tapin HM. Arifin Arpan, dan wakil ketua kepala BPN Tapin Syamsu Wijaya,S.Sit, Msi dan masing-masing anggota Dandim 1010 Rantau, Kapolres Tapin serta Kajari Rantau serta para kepala SOPD dilingkungan Pemkab Tapin dan ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia kabupaten Tapin.
Sidang dipimpin oleh bupati Tapin selaku ketua panitia, dalam sidang terungkap sebanyak 3.000 persil sertifikat tanah akan di tetapkan dan dikeluarkan oleh kantor BPN kabupaten Tapin yang letaknya tersebar di 13 desa di wilayah kabupaten Tapin.
Dalam arahannya bupati Tapin minta masukan dan sarannya kepada para peserta sidang khususnya dari BPN kabupaten Tapin apakah serttifikat tanah yang akan dikeluarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlu ada revisi dan perbaikan lagi.
“Sebelum sertifikat tanah ini ditetapkan dan dikeluarkan apakah masih ada yang perlu diperbaiki, karena itu perlu adanya masukan dan saran dari semua pihak yang hadir,” ungkap bupati Tapin yang dalam sidang ini juga di hadiri para camat dan sejumlah kepala desa.
Menurut bupati Tapin lagi bahwa sertifikat tanah yang akan dikeluarkan ini harus sesuai dengan peruntukannya seperti untuk pertanian atau persawahan, permukiman penduduk dan lainnya.
Dalam sidang itu pula terunmgkap bahwa syarat subyek dan obyek tanah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, subyeknya adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di wilayah obyek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, pekerjaan petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 hektar atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasnya tidak lebih dari 2 hektar untuk diusahakan dibidang pertanian sebagai sumber kehidupannya. (ari/K-6)