Kasongan, KP – Bupati Katingan, Sakariyas bersama Wakil Bupati Kotawaringin Timur Taufik Mukri dan Wakil Walikota Palangkaraya Umi Mastikah melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) kerjasama Pemkab Kotim, Kota Palangkaraya dan Pemkab Katingan, Senin (14/10) kemarin sore diula Bappelitbang di Kasongan.
Dikatakan Bupati, Berdasarkan Undang -undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk bekerjasama dengan pihak lain, termasuk diantaranya dengan pemkab daerah lainnya.
Hal demikian dipertegas dengan peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama dengan daerah pasal 3, bahwa kerjasama sama di kategorikan menjadi kerjasama wajib dan kerjasama sukarela.
Kerjasama dilakukan termasuk dalam kerjasama wajib karena dilaksanakan oleh daerah yang berbatasan, seperti halnya Kabupaten Katingan berbatasan dengan Kota Palangkaraya, dengan Kotawaringin Timur.
Disebutkan Bupati, Kerjasama saling menguntungkan, dengan cara yang efektif dan efisien serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya yang ada di daerah perbatasan,
“Saya berterimakasih atas dukungan dan tanggapan positif dari Pemkab Kotim dan Pemko Palangkaraya atas kerjasama yang ditawarkan,” sebutnya.
Dirinya berharap, kerjasama dan silaturahmi dapat terjalin dengan baik untuk pimpinan perangkat daerah di Katingan.
“Saya perintahkan agar terjalin komunikasi dan koordinasi dengan perangkat daerah dengan pemkab tentangga agar dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama,” timpal Bupati. (ISN/K-8)